Minggu, 24 Februari 2008

SBY Ijinkan Pungutan Hutan untuk Rehab

Jakarta:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membela peraturan pemerintah yang mengenakan pungutan pada penggunaan hutan lindung.

Presiden menegaskan dana yang dikumpulkan itu akan digunakan untuk merehabilitasi hutan di Indonesia.

Kontroversi muncul setelah Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2008 meliputi aturan pungutan biaya bagi perusahaan yang memanfaatkan hutan lindung.

Usai rapat kabinet terbatas di departemen kehutanan hari ini, Presiden Yudhoyono menegaskan, penetapan tarif itu hanya diberikan kepada 13 perusahaan yang memiliki ijin memanfaatkan hutan lindung, tetapi tidak berarti pemerintah akan mengeluarkan ijin baru.

Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa peraturan itu justru menambah dana yang bisa digunakan untuk menyelamatkan hutan Indonesia.

Penegasan ini menjawab kritik kelompok pegiat lingkungan yang khawatir hutan lindung Indonesia akan dirusak sejalan dengan penerbitan peraturan pemerintah ini.

Wahana lingkungan hidup mencatat setiap tahun 2,7 juta hektar hutan di Indonesia dibabat, antara lain untuk perkebunan dan pembalakan.

Departemen Kehutanan mencatat hingga kini tiga belas perusahaan yang sudah mengantongi izin tersebut menggunakan lahan hutan lindung antara lain untuk menara jaringan telekomunikasi dan pertambangan.

PP no 2 ini menetapkan, penggunaan lahan hutan lindung akan dikenai pungutan Rp300 per meter persegi atau Rp3 juta rupiah per hektar per tahun. ma/bbc

0 komentar:

Posting Komentar