Senin, 11 Februari 2008

Kasus BLBI Pintu Gerbang Para Mafia Peradilan


JAKARTA: Dana bantuan hukum yang besar dari Bank Indonesia (BI) untuk membantu pejabatnya yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi pintu masuk terjadinya praktik mafia peradilan.

Direktur Publikasi dan Pendidikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto mengatakan, tindakan itu menimbulkan indikasi
terjadinya penyimpangan perilaku, kode etik, maupun dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena itu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim dan jaksa yang menangani kasus� BLBI,” katanya kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Menurut dia, pemeriksaan secara internal terhadap aparat kedua instansi itu demi menjaga kredibilitas Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara kelembagaan. “KPK juga harus jeli mencermati kemungkinan adanya alat bukti terkait korupsi peradilan kasus BLBI,”ujarnya lagi.

Karena itu, lanjut Agustinus, pemeriksaan harus diarahkan kepada hakim yang pernah menangani kasus BLBI dari tingkat pertama sampai MA, di mana Ketua MA Bagir Manan juga merupakan hakim kasus BLBI.

Seperti diketahui berdasarkan laporan Ketua BPK Anwar Nasution kepada KPK tentang aliran dana BI pada 14 November 2006 yang� diperoleh wartawan, dana untuk menyelesaikan masalah hukum tidak hanya Rp 68,5 miliar dana milik YPPI, tapi juga masih ditambah Rp27,7 miliar dana anggaran BI sehingga totalnya mencapai Rp 96,25 miliar.

Sementara itu, dana yang dialokasikan untuk DPR Rp 31,5 miliar.

Menariknya, halaman kedua laporan itu juga mengungkapkan bahwa dana bantuan hukum berupa cek Rp68,5 miliar yang dicairkan dalam beberapa termin itu diserahkan kepada oknum para penegak hukum di Kejagung untuk mengurus perkara masing-masing (penyuapan) melalui orang ketiga (perantara) untuk menghentikan proses hukum petinggi BI.

Agus menambahkan kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR bukanlah kasus yang gerbongnya dibawa oleh nafas hukum semata, melainkan sarat dengan unsur
politik yang akan menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

Secara terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki meminta KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan aliran dana BI ke DPR sampai ke pihak-pihak yang menjadi penerima dana.

“KPK diharapkan dapat mengembangkan penyidikan sampai ke oknum-oknum di DPR yang menerima dana tersebut. KPK juga diminta� menelusuri dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan Agung sebagaimana terungkap dalam dokumen surat BPK ke KPK," katanya.

Teten menduga hanya sebagian dana yang diberikan kepada anggota Dewan Gubernur BI pertanggungjawabannya jelas. “Sebagai pelaksana di lapangan, Oey [Hoey Tiong] dan Rusli [Simanjuntak] barangkali tahu persis siapa saja penerima dananya,” ujar dia.

sumber:Bisnis

0 komentar:

Posting Komentar