Minggu, 24 Februari 2008

Rakerda IMI Jatim Rekomendasi Ingatkan PP tentang UU Keolahragaan


Surabaya: IMI Jatim akan mengingatkan PP untuk mengubah AD/ART IMI tentang pembentukan Pengcab di tingkat Kodya dan Kabupaten. Warning ini sehubungan terbitnya UU No. 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Demikian rekomendasi yang disepakati peserta Rakerda IMI Jatim 2008 di Hotel Utami, Surabaya, Sabtu (23/2).

"PP perlu diingatkan untuk menerbitkan PO untuk mengantisipasi Pasal 35 dalam UU Keolahragaan Nasional. Sebab jika ada oknum-oknum iseng yang tertarik untuk menumpangi pasal 35 tersebut, saya yakin ritme organisasi IMI Pusat dan daerah akan rancuh," kata Ketua Bidang Organisasi IMI Jatim, Drs. Achmad suparto seusai memimpin Sidang Komisi A Bidang Organisasi Rakerda IMI Jatim.

Menurut dia, alternatif utama untuk mengantisipasi UU Keolahragaan tsb dengan menyempurnakan AD/ART IMI. Karena perubahan dan penyempurnaan AD/ART hanya bisa dilakukan lewat Munas, maka sikap antispasi yang bisa dilakukan PP hanyalah dengan menerbitkan PO (Peraturan Organisasi). Dan, IMI Jatim berharap PO tersebut disahkan pada Rakernas yang diselenggarakan 1 Maret 2008 mendatang.

Selain tentang rekomendasi untuk penerbitan PO tsb, Sidang Komisi A dikatakan Suparta, juga melahirkan beberapa rekomendasi lain yang perlu dilakukan IMI jatim pada periode kerja tahun 2008. Sehingga periode akhir pengabdian kepengurusan yang dipimpin H. Anton H. Abdullah menjadi sempurna dalam melakukan pembenahan keorganisasian.

Beberapa rekomendasi itu antara lain pembaruan kerjasama IMI Jatim dan Polri serta instansi lain perlu dilakukan, sehingga selama tahun 2008 tidak ada penyelenggaraan kegiatan otomotif yang tanpa seizin IMI Jatim sebagaimana yang banyak dilakukan para ATPM di jatim. Selain itu, inventarisasi asset yang dimiliki IMI Jatim dilakukan secara transparan pada klub anggota, optimalisasi pembuataan database keanggotaan pengda, penyempurnaan sistem sosialisasi AD/ART atau pun hasil rapat organisasi, pembentukan badan pengawas organisasi daerah (POD) IMI Jatim, bekerjasama dengan bidang olahraga dalam penentuan atlit berprestasi. Juga, melakukan kajian dan menyusun standarisasi kinerja organisasi agar konsep dasar kinerja IMI jatim dapat dilanjutkan oleh kepengurusan pengganti.

Sedangkan dari Sidang Komisi B Bidang keolahragaan yang dipimpin oleh Ketua Bidang Olahraga Bambang Haribowo didampingi Kasi Roda Dua Franky Laurens, berlangsung sedikit panas. Salah satu berkaitan dengan masuknya kalender PP IMI tentang INDOPRIX yang diselenggarakan 27 April di park Sirkuit Surabaya.

Pangkal peletupnya, karena tanggal penelenggaraan INDOPRIX tsb dengan seenaknya diubah oleh PP, sehingga bertumbukan dengan kalender kegiatan balap motor yang digelar Jatim Automotive Club di Pacitan dan even yang digulirkan Pamor
Automotive Club di Kediri. "PP kok gak pernah berubah dalam berorganisasi. Seenaknya saja memaju dan memundurkan jadwal evennya. Padahal sebagai induk organisasi, seharusnya PP itu tahu diri dong," kata Ketua Harian Jatim Automotive Club, Chrisnadi.

Selain itu, Chrisnadi juga mempertanyakan tentang kebijakan PP dalam penyelenggaraan INDOPRIX selama ini yang melanggar AD/ART. Dalam buku pedoman kerja itu yang berhak menggelar even adalah klub atau promotor yang kapabel, tapi penyelenggaraan INDOPRIX selama ini digelar sendiri oleh PP. Sehingga semua sponsor dikelola oleh PP. Kritik lainnya juga dalam penyelenggaraan Supercross pada tahun ini.

"Kalau PP saja gak bisa melaksanakan isi AD/ART seperti yang selama ini terjadi, saya yakin sampai kapanpun tidak bakal ada pengda ataupun klub yang mampu melaksanakan," ujarnya.

Dalam Rakerda yang dihadiri 65 utusan klub itu, juga berhasil disusun kalender sementara kegiatan olahraga yang meliputi penyelenggaraan balap motor, trialgame, dragbike, time rally, motocross, dan grastrack. Sedangkan kalender gokart dan slalom test belum tercatat.

"Dalam Rakerda ini memang kalender sementara sudah disusun, tapi kepastian penyelenggaraan kalender tersebut bergantung pada kesiapan masing-masing klub pemilik jadwal dalam memenuhi syarat-syarat penyelenggaraan even. Jika mereka tidak mampu, maka kalender akan di drop dan tanggal yang dibooking diberikan pada klub lain," kata Bambang Haribowo.

Sedangkan aturan baru dalam peneyelenggaraan kalender olahraga yang disepakati peserta adalah pembatasan 2 even balap motor dalam satu Kabupaten/ Kota dalam 1 tahun dengan tenggat waktu 5 bulan. ma

0 komentar:

Posting Komentar