Sabtu, 23 Februari 2008

Komnas HAM Bentuk Tim Baru Kasus Lumpur Lapindo


Surabaya: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan membentuk tim baru untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam kasus luapan lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas.

"Kami sepakat membentuk tim baru untuk mendalami 11 misteri terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu," kata komisioner Komnas HAM M Ridha Saleh di Surabaya, Jumat.

Usai menemui Kepala Oditur Militer (Otmil) III-12 Surabaya Letkol CHK Bambang terkait Insiden Alastlogo, ia mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI bahwa luapan lumpur Lapindo diakibatkan bencana alam.

TP2LS diketuai Soetardjo Soerjogoeritno dan beranggotakan Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.

Menurut Ridha Saleh, 11 misteri yang akan didalami antara lain kehadiran PT Lapindo Brantas di Porong yang tanpa sosialisasi dengan masyarakat sebelumnya, bahkan kehadirannya justru dipersoalkan setelah ada luapan lumpur panas pada 29 Mei 2006.

"Tim baru itu melibatkan beberapa komisioner HAM dan para ahli. Mereka akan bekerja untuk mendalami adanya pelanggaran hak hidup, hak pendidikan, hak pekerjaan, dan hak-hak lainnya," katanya.

Ia menyatakan masalah lumpur Lapindo bukan hanya memasukkan warga yang kena lumpur ke dalam peta daerah terdampak, namun harus jelas tentang tanggungjawab Lapindo dalam hal apa saja.

"Yang jelas, tanggungjawab Lapindo itu bukan hanya ganti rugi, melainkan Lapindo harus melakukan reparasi mulai dari rehabilitasi hingga rekonstruksi. Selama ini, perusahaan di Indonesia memang tidak memasukkan tanggungjawab HAM dalam usahanya," katanya.

Oleh karena itu, katanya, Komnas HAM akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bersikap tegas tentang siapa yang harus bertanggungjawab bila ada pelanggaran HAM dalam dunia industri.

"Pemerintah juga harus tegas agar upaya hukum, baik perdata maupun pidana, tidak ada yang menghalangi di lapangan," katanya sesaat menjelang kunjungan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya di Mapolda Jatim untuk menanyakan uji balistik Alastlogo.

Secara terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruhi dengan rekomendasi DPR RI tentang lumpur Lapindo. "Proses akan jalan terus, karena soal politik itu tidak ada kaitannya dengan masalah hukum," katanya. ma/republika

0 komentar:

Posting Komentar