Jumat, 15 Februari 2008

Pemerintah Tidak Perpanjang Divestasi Newmont


PEMERNTAH menegaskan tidak akan memperpanjang waktu penyelesaian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang ditetapkan sampai 22 Februari 2008.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, usai bertemu dengan sejumlah petinggi NNT di Jakarta, Kamis, mengatakan jangka waktu tersebut sudah cukup bagi Newmont.

"Kalau mereka mau, tiga jam pun divestasi bisa diselesaikan," katanya.

Menurut dia, pemerintah hanya meminta kesepakatan tertulis, tanpa notaris yang intinya menjelaskan bahwa NNT telah menjual tiga persen saham ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan tujuh persen ke dua pemda, yakni Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.

"Kalau proses dengan notaris sampai 2-3 bulan, silahkan saja," ujarnya.

Ia juga menawarkan akan memfasilitasi pertemuan antara NNT dengan ketiga Pemda.

Simon mengatakan pemerintah juga siap menghadapi arbitrase yang kemungkinan diajukan Newmont.

"Kami akan ladeni," katanya.

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Pemerintah meminta NNT tetap fokus melaksanakan proses divestasi sesuai kesepakatan awal, yakni menjual tiga persen saham ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan tujuh persen ke dua pemda, yakni Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa, hingga tanggal 22 Februari 2008.

Simon menambahkan, kesepakatan penjualan dua persen saham NNT dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak sesuai kesepakatan awal.

"Itu tidak boleh. Kabupaten Sumbawa tetap harus dapat tiga persen. Kesepakatan awal ini sudah sampai ke DPR, jadi harus dilaksanakan," katanya.

Begitu pula dengan pelibatan Grup Trakindo, Simon mengatakan hal itu tidak sesuai kesepakatan awal.

"Trakindo tidak ada dalam kesepatakan awal. Fokus saja ke tiga pemda," ujarnya.

Menurut dia, kalau sampai batas waktu 22 Februari tidak tercapai kesepakatan divestasi maka dirinya akan melaporkan ke Menteri ESDM.

Selanjutnya, terserah menteri apakah kontrak NNT akan diputus atau tidak.

Menurut dia, kalau kontrak telah diputus maka kegiatan tambang mesti dihentikan terlebih dahulu.

Sementara itu, Senior Vice President and Chief Financial Officer Newmont Mining Corporation, Russell Ball, usai pertemuan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses divestasi ke Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah dilakukan ke Kabupaten Sumbawa.

"Kami tetap akan melaksanaan divestasi sesegera mungkin," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menempuh dua cara dalam menyelesaikan sengketa divestasi sesuai kontrak karya, yakni konsiliasi atau arbitrase.

Cara konsiliasi dilakukan tanpa melibatkan hakim, sedang arbitrase dengan hakim.

Juru bicara NNT Rubi W Purnomo mengatakan persoalan divestasi ini tidak mempengaruhi produksi tambang di Batu Hijau.

"Kegiatan tambang tetap jalan, tidak terganggu," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (11/2), pemerintah melalui Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengeluarkan status lalai (default) kepada NNT karena belum juga menyelesaikan proses divestasi 10 persen sahamnya.

Pemerintah memberi batas waktu sampai 22 Februari 2008 kepada NNT menyelesaikan proses divestasi yakni kesepakatan penjualan saham ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebesar tiga persen dan Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB sebesar tujuh persen.

Namun, NNT telah meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penetapan status lalai tersebut.

Sesuai kontrak karya, sebanyak 51 persen saham PT NNT yang dimiliki asing didivestasikan secara bertahap kepada Pemerintah Indonesia.

Sebanyak 20 persen di antaranya telah dimiliki pihak Indonesia, yakni PT Pukuafu Indah, sedang 31 persen sisanya didivestasi sebanyak tiga persen tahun 2006, tujuh persen 2007, tujuh persen 2008, tujuh persen 2009, dan tujuh persen 2010. ma

sumber: ANTARA News

0 komentar:

Posting Komentar