Sabtu, 26 Desember 2009

Bols Gelar Neo Mild Drag Old & New 2010

oleh Prima Sp Vardhana


SURABAYA, TRIBUNBOLS Automotiv Club (BAC) masih setia dengan even pembinaan prestasi di malam Tahun Baru, yang dimotori sejak pertengahan tahun 1990-an silam. Menggelar dua even drag di malam tutup tahun dan buka tahun baru, drag race dan drag bike.



Klub Bols didirikan untuk kami dedikasikan sebagai lembaga pencarian dan penggemblengan bibit. Karena itu setiap jenis balapan yang kami gelar, pasti akan kami gelar dengan setia,” kata Ketua BAC, Bambang Haribowo di ruang kerjanya, kemarin.


Even drag pada malam old & new, misalnya. Even ini, menurut dia, konsep awal penyelengaraannya pada pertengahan tahun 1990-an silam sebagai arena membina para pembalap liar tahun baru. Sehingga angka kecelakaan malam tahun baru akibat balapan liar dapat tertekan. Dan, suatu saat dapat terhapus secara alamiah.


Tujuan mulia BAC tersebut bak gaung bersambut. Saat pertama kali menggelar even drag race dan drag bike di Sirkuit Pantai Ria Kenjeran, ternyata even tersebut langsung diserbu peserta dengan status beragam. Ada peserta yang kelas amatiran (pembalap liar), tapi juga ada pembalap profesional. Tak pelak lagi, jumlah peserta pun meledak hingga angka diatas 700 starter, sehingga pertarungan sampai harus digelar hingga fajar 1 Januari menyingsing.

Pada penyelenggaraan malam tahun baru ketiganya, sistem persaingan pembalap pun sedikit dipoles agar tenaga Racing Comitte (Komisi Balap) tidak kelelahan. Pertimbangan lainnya, karena jumlah peserta kian meledak. Sehingga perlu dibuat sistem baru, yang tetap menjaga kualitas penyelenggaran


Sistem penyelenggaraan yang kami adalah memisah even drag race dan drag bike.Balap mobilnya pada malam tahun baru dan balap motornya pada tanggal 1 Januari. Sistem ini, ternyata mampu menjaga kualitas penyelenggaraan. Sebab tenaga RC bisa istirahat dan kembali fresh saat menangani blap motornya,” kata pejabat Kabid Olahraga IMI Jatim ini.



Sirkuit balap tahun baru pun, seingat bapak dari dua orang anak ini, sudah berpindah tiga kali. Saat awal penyelenggaraan balaan digelar di Sirkuit Pantai Ria Kenjeran. Saat peserta kian meledak dan lahan parkir di Pantai Ria tidak mumpuni, maka sirkuit balapan pun dipindah ke sikuit Kali Yudan. Namun itu tak bertahan lama, saat peserta mulai meningkat lagi dan untuk meningkatkan faktor keamanan peserta, penonton, dan panitia, maka Sirkuit Juanda (bekas area kedatangan dan keberangkatan Lanudal Juanda lama) pun menjadi tempat berlabuh terakirnya hingga saat ini.


Final Kejurnas


Sedangkan untuk menyambut tahun baru 2010, Bambang yang juga mantan kroser ini memastikan, BAC tetap setia untuk menggelarnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Lokasi sirkuitnya pun masih di Sirkuit Lanudl Juanda lama. Bahan even yang digelar dengan titel OLD & NEW NEO MILD GT RADIAL TDR COMET DRAG RACE & DRAG BIKE itu dipastikan akan dikemas lebih istimewa dibanding even-even sebelumnya.



Salah satu keistimewaan even ini, menurut dia, adalah total hadiah yang diperebutkan. Nilainya mencapai sekitar Rp 120 juta. Selain itu, khusus kategori motor yang merupakan seri terakhir (kelima) Kejunas Drag Bike, disiapkan sebuah sepeda motor untuk juara total seri. Beberapa kandidat peraih sepeda motor yang nilainya berhimpitan dan dipastikan beraga adalah Eko Chodox (Semarang, nilai 242), Rizki Unyil (Malang, 213), Agung Unyil (Sidoarjo, 212) dan Andi Memet (Tuban, 190).


Eko Chodox saat ini mengantongi poin tertinggi, tapi persaingan belum selesai. Pokoknya, pasti seru,” ujarnya dengan asap rokok kretek yang merembes dari sela-sela bibirnya


Yang membuat balapan tambah menarik. Rencananya di tengah malam menyambut tahun baru, balapan dihentikan sementara. Karena ada ajang khusus adu cepat antara pembalap terbaik katagori motor dan mobil. “Siapa yang berhak mendapat hadiah menarik nanti, panitia baru akan menentukan nanti,” janjinya.


Target peserta yang bertarung dalam even tersebut, diyakini, sekitar 300 starter dari kategori motor (drag bike) dan 200-an untuk mobil (drag race). Sedangka biaya pendaftaran untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 400 ribu. Sedangkan kelas yang dilombakan ada 32 kelas, dengan rincian untuk kategori motor sebanyak 15 kelas dan mobil ada 17 kelas.


Sedangkan Ketua IMI Jatim, H. Anton Abdullah dikesempatan lain, menilai, bahwa even drag race dan drag bike yang digelar BAC secara prestise dan prestasi layak untuk dipuji. Even tersebut bak sekali mengayuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Selain bermanfaat untuk melakukan pembinaan dan pembibitan atlet drag, even tersebut juga bermanfaat dalam membantu lalu lintas tahun baru yang biasanya sering macet tak menentu.



Even yang digelar BAC tersebut sebagaimana hitungan IMI Jatim, selama 10 tahun digelar sudah banyak melahirkan para pembalap drag Jatim yang potensial. Harapan kami even ini hendaknya dipertahankan sampai kapan pun, sehingga Jatim dapat kembali berkibar di tingkat nsional,” kata mantan pereli nasional ini di ruang kerjanya. (vd)

LSM Siap Laporkan Ketua Forwapel

oleh Lahane Azis/Prima Sp Vardhana

SURABAYA,TRIBUN - Protes atas penyelenggaraan kejuaraan futsal Piala Forwapel 2010, kian menajam. Sikap berseberangan kini tak hanya ditunjukkan oleh beberapa pengurus dan angggota Forum Wartawan Pelabuhan ( Forwapel ). Namun sudah melibatkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan gabungan LSM itu telah menyiapkan sebuah laporan hukum terkait pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut.

Salah satu LSM yang telah menyiapkan laporan hukum pada Polwiltabes Surabaya adalah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan Pusat Dan Daerah (PKA-PPD) Jatim. Menurut Wakil Ketua LSM PKA-PPD, Ode Haris Spt, lembaganya tertarik melaporkan kepanitiaan kejuaraan futsal tersebut, karena lembaganya melihat adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraannya.

“Ketidakberesan yang datanya masuk ke kami cukup banyak. Salah satunya yang merangsang kami untuk melayangkan laporan ke polisi adalah akal-akalan oknum pengurus Forwapel, yang diduga melakukan penipuan terhadap Pelindo III dengan mengatasnamakan lembaga Forwapel,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Data pelanggaraan hukum temuan LSM PKA-PPD yang dilakukan oknum pengurus Forwapel, adalah pembentukan panitia kecil kejuaraan futsal tersebut. Penyelenggara kejuaraan dipublikasikan adalah Forwapel, tapi kenyataannya pembentukan panitia kecil itu dilakukan secara slintutan atau diam-diam. Itu dibuktikan oleh pengakuan Sekretaris Forwapel Pantas Sitindaon SH. Pria berpenampilan dendy itu, menegaskan, bahwa kepanitian kejuaraan futsal bukan digelar oleh Forwapel. Pasalnya selama ini pengurus Forwapel tidak pernah membicarakan atau rapat untuk merancang sistem penyelenggaraannya.

Karena itu, Forwapel tidak pernah menerbitkan surat-surat yang terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut. Itu dibuktikan dengan tidak tercatatnya surat keluar dari lembaga Forwapel sebagaimana buku administrasi surat menyurat yang ditangani Pantas Sitindaon. Selain itu, dapat dilihat dari surat kepanitiaan kejuaraan tersebut, yang tidak tercantumnya tanda tangan Pantas dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Forwapel.

“Dalam penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut, saya ditilap dan tidak menandatangani surat menyuratnya. Soal siapa yang menandatangani surat-surat berkop Forwapel silahkan tanya pada Ketua Forwapel yang ada dibalik penyelenggaraan even ini,” katanya dengan otot leher menonjol.

Disinggung tentang status penyelenggaraan kejuaraan tersebut. Menurut Pantas, kejuaraan yang penyelenggaraanya mengatasnamakan Forwapel itu secara prosedural cacat hukum. Sebab penyelenggaraan kejuaraan tersebut tidak melalui rapat pengurus dan anggota Forwapel. Selain itu, surat menyuratnya tidak tercatat dalam administrasi surat Forwapel yang selama ini menjadi tanggungjawabnya.

“Dilihat dari sisi hukum, tentu saja penyelenggaraan tersebut cacat hukum. Pasalnya penyelenggaraannya menggunakan bendera Forwapel, tapi secara administrasi bukan diselenggarakan oleh Forwapel,” ujarnya.

Karena itu, dia khawatir jika saja persoalan cacat hukum tersebut didalami oleh salah satu LSM, maka dalam item cacat hukum tersebut akan ditemukan unsur penipuan publik. Dari unsur penipuan publik yang mengatasnamakan Forwapel itu, maka Pelindo III dan anak perusahaan serta mitra kerjanya bersedia menggelontorkan dana sponsor yang nilainya tidak kecil.

Sebagai pengurus Forwapel, dia berharap perusahaan-perusahaan yang telah menyuntikkan sponsor hendaknya melakukan penarikan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan yang belum menyuntikkan hendaknya berpikir seribu kali, untuk melakukan suntikan dana sponsornya. Pasalnya secara organisasi, lembaga Forwapel merasa tidak pernah mengajukan proposal permintaan bantuan dana penyelenggaraan, sehingga pemanfaatan dana sponsor tak akan pernah dipertanggungjawabkan oleh Forwapel.

Gugatan Hukum

Sementaran itu, Ketua LSM. Monitoring Pelabuhan Indonesia (MP ) Anton Hutapea, SH mengakui, bahwa timbulnya permasalahan terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut sebagai akibat tidak adanya transparansi dalam manajemen Forwapel. Itu dibuktikan dengan tidak tahunya Sekretaris dan Humas Forwapel serta sebagian besar anggota Forwapel.

Karena itu, pria bertubuh tambun ini menyarankan kekeliruan dalam sistem penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut segera dibenahi. Salah satunya dengan melakukan rapat pleno pengurus dan semua anggota Forwapel, untuk duduk bersama mencari solusi paling ideal dalam permasalahan yang kian ruwet ini.

“Saya yakin, jika permasalahan dalam penyelenggaraan kejuaraan ini tidak segera dicarikan jalan keluar, maka sebuah permasalah besar yang bernuansa gugatan hukum yang dilakukan pengurus dan anggota Forwapel sendiri, tapi juga bisa dilakukan oleh LSM,” ujarnya sembari mengepulkan asap rokok kreteknya.

Gugatan hukum itu berpeluang terjadi, menurut dia, karena penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut kental dengan nuansa manipulasi data, penipuan dan KKN. Sehingga kepanitiaan kejuaraan tersebut dapat digugat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, karena penyelenggara mengatasnamakan Forwapel kenyataannya surat menyuratnya tidak diakui Sekretaris Forwapel. Juga, dapat diseret dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena panitia ini mengatasnamakan Forwapel yang berakibat banyak perusahaan rekanan wartawan anggota Forwapel menyuntikan dana sponsor.

“Klimak dari gugatan itu, kepanitiaan dapat diseret dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasalnya dana penyelenggaraan hasil dari sponsor dan peserta tak akan dapat dipertanggungjawabkan, karena kepanitiaan kejuaraan sudah melakukan pelanggaran atas Pasal 263 dan 378 KUHP,” katanya.

Masalah pelanggaraan hukum kian kental membelit kepanitiaan futsal Piala Forwapel tersebut, karena Sekper Pelindo III Arif Mulyono mengatakan, bahwa kejuaraan futsasl tersebut yang sebenarnya memperebutkan Piala Forwapel. Bahkan dia sempat kaget saat spanduk penyelenggaraan, surat proposal permintaanbantuan dana sponsor, serta undangan yang disebarkan panitia tertulis kejuaraan futsal Piala Pelindo III.
Kekagetan Arif itu sudah dilakukan dengan menegor dan meminta penjelasan panitia penyelenggara, tapi panitia memberikan jaminan pencatuman nama Piala Pelindo III itu tidak bermasalah. Pasalnya panitia kejuaraan dan anggota Forwapel merupakan mitra kerja Pelindo III.

“Kalau saja saya tahu pencatutan nama Piala Pelindo III itu akan berdampak masalah, maka saya sebagai Sekper akan minta diganti menjadi Piala Forwapel. Karena itu, kalau mau memasalahkan kejuaraan ini sasarannya alihkan ke Fail sebagai Ketua Forwapel yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya.

Beberapa panitia kejuaraan yang dihubungi, mengakui, keterlibatan mereka dalam kejuaraan futsal tersebut atas penunjukan Moh. Fail, yang juga bagian marketing iklan harian Radar Surabaya. Karena itu, panitia nantinya jika harus berurusan dengan hukum terkait penyelenggaraan kejuaraan futsal tersebut, maka semua panitia sepakat akan menunjuk Moh. Fail yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut.

Sedangkan Moh. Fail yang menjabat Ketua Forwapel dengan profesi slingkuhnya sebagai wartawan Majalah Dermaga, saat dihubungi Koran Soerabaia via ponselnya beberapa kali untuk konfirmasi, ternyata Fail tidak mau mengangkat. Demikian pula saat di SMS pertanyaan, ternyata Fail juga tidak mau membalasnya. LA/vd

Rabu, 16 Desember 2009

Imigrasi Tanjung Perak Akan Tertibkan Dokumen Imigrasi Pemain Bola Asing


Keberadaan Pemain Bola Asing (seri 1)
oleh Prima Sp Vardhana/ Nicolay Miftahurrahan





SURABAYA, TRIBUN – Dokumen keimigrasian pemain sepakbola asing yang dimiliki klub-klub profesional di seluruh Indonesia, ditengarahi menyalahi aturan keimigrasian. Ini terbukti dari tidak adanya data pemain asing yang dimiliki kantor-kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia. 

Keberadaan para pemain asing tersebut masuk rana pelanggaraan hukum, dengan menyalahi keabsaahan ijin tinggal dan bekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keigrasian Presiden RI.

Berpijak pada pelaksanaan peraturan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Eko Kuspriyanto SH., MH. tertarik menggelar operasi pemeriksaan dokumen keimigasian para pemain asing tersebut. Modus operasi rencananya akan dilakukan dalam dua versi, yaitu melakukan pemeriksaan dadakan di lapangan pertandingan saat para pemain asing tengah bertanding. Atau melakukan pemeiksaan dokumen di kantor-kantor klub sepakbola bersangkutan.

“Kami tidak akan mentolerir atas pelanggaran dokumen imigrasi para pemain asing yang terjadi. Jika terbukti menyalahi, maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pemain tersebut, agen yang menangani, serta klub sepakbolanya,” kata Eko di ruang kerjanya, Rabu (16/12).


Ketertarikan mantan Kepala Kantor Imigasi Klas I Palu ini melakukan operasi dokumen imigrasi pemain sepakbola, karena saat melakukan pendataan orang asing di Kanim Imigrasi Tanjung Perak yang dipimpinnya mulai akhir Juli lalu, ternyata dia tidak menemukan secuil dokumen imigrasi tentang para pemain asing yang bermain di daerah wilayah kerja imigrasi Tanjung Perak. Tidak hanya pada musim kompetisi tahun ini, tapi juga musim kompetisi tahun-tahun sebelumnya.


Tidak adanya data dokumen imigrasi para pemain sepakbola di wilayah kerja Imigrasi Klas l Tanjung Perak itu, dibenarkan Humas Waskito Utomo. Bahkan pria berkumis tipis itu menambahkan, bahwa tidak adanya data dokumen keimigrasian para pemain bola asing di Surabaya, Gresik, dan Lamongan secara hukum keabsahan para pemain tersebut peru dilakukan tindakan penertiban.



Dari bukti-bukti tersebut, Eko pun menyimpulkan, selama ini ada kesalahan prosedur di dunia olahraga nasional dalam menangani keberadaan tenaga kerja asing. Karena itu, ia tertarik melakukan penertiban yang dimulai di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, yaitu di sebagian wilayah Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Lamonga, Kab. Bojonegoro, dan 4 kabupaten di Pulau Madura.

Tak hanya penanganan terhadap tenaga asing di bidang olahraga sepakbola, yang akan direspon. Personil imigrasi bawahannya yang turun ke lapangan, juga dibekali untuk melakukan tindakan tegas terhadap sema tenaga asing yang dilibatka oleh cabang olahraga lain. Sehingga dalam penanganan tenaga asing pofesional di bidang olahraga tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Bagaimana jika para agen pemain bola asing itu memiliki beking pejabat? Dengan tersenyum Eko menegaskan, tetap tidak akan melakukan tolerir. Senyampang para pemain itu terbukti melanggar prosedur keimigrasian yang berlaku di Indonesia, maka tindakan tegas tetap akan dilakukan sesuai protap penanganan pelanggaran keimigrasian yang digariskan Menteri Hukum dan HAM, juga Dirjen Imigrasi.

“Sikap tegas yang saya lakukan adalah melaksanakan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Keimigrasian, karena itu saya akan zakelijk. Kalau ada pejabat yang terlibat mala kebetulan, saya tinggal melakukan proses dan mengirimkan surat pada Dirjen, Menteri, bahkan kalau mungkin Presiden dan soal penyelesaian pelanggaran keimigasian biar beliau di Jakarta yang menyelesaikan,” ujarnya enteng. 

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian pemain yan pertama kali akan dilakukan adalah memeriksa keabsahan dokumen keimigrasian para pemain Persebaya Surabaya seperti Anderson Da Silva asal Brasil, Takatoshi Uchida dari Jepang, Josh Maguire dari Australia, John Tarkpor dari Liberia dan Ngon A Djam dari Kamerun.


Sedangkan waktu yang bersamaan juga akan dikirimkan tim untuk memeriksa dokumentasi keimigrasian pemain asing milik klub Gresik United dan Persela Lamongan. (nic/vd)

teks foto:
atas. Pemain Pesebaya asal Australia, Josh Maguire dan Sekum Persebaya H. Achmad Munir.
bawah. Pemain Persebaya asal Brasil, Anderson Da Silva



Senin, 14 Desember 2009

Istri Kontributor RCTI Dibunuh Teman Selingkuhnya




SIDOARJO, TRIBUN - Setelah tujuh hari melakukan penyelidikan marathon yang menguras tenaga, pelaku pembunuh Anik Alfiyani -istri dari kontributor RCTI di Sidoarjo- akhinya terungkap. Pelakunya Ariyadi alias Aridi (47) yang juga tetangga dan teman selingkuh sejak 8 bulan lalu. Motif pembunuhan, karena sakit hati oleh desakan korban yang ingin segera dikawini.


"Tersangka mengaku kerap dimarahi dan diejek korban, karena tidak segera memenuhi janjinya untuk membawa korban ke pelaminan," kata Kombes Ike Edwin, Kapolwiltabes Surabaya didampingi Kapolres Sidoarjo, AKBP M Iqbal dan Kasatreskrim dalam gelar perkara di Mapolres Sidoarjo, Senin (14/12).


Menurut Ike, Ariyadi mengakui perbuatannya dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok kemudian dipukul dengan menggunakan kayu. "Tersangka mengakui perbuatannya pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi," ungkap Ike.

Untuk mengungkap kasus ini polisi memeriksa 15 saksi dan mengamankan barang bukti berupa celana dalam, bra atau BH, pembalut wanita, HP nokia 90, nokia 6300, dan barang bukti lainnya.

Dalam gelar perkara itu, Ike mengatakan, sehari sebelum kejadian pada Minggu (6/12/2009) tersangka bertandang ke rumah Anik Alfiyani. Dia datang ke rumah Anik setelah menerima telepon. Dalam telepon itu, Anik mengatakan ada urusan penting yang harus diselesaikan mereka berdua. Pada pukul 22.40 WIB, Ariyadi datang ke rumah Anik yang berjarak
sekitar 80 meter dari rumahnya sendiri.

"Tersangka masuk ke rumah korban melalui pagar yang tak terkunci. Sebelum masuk ke rumah, tersangka melihat kayu yang tergeletak di depan pintu dan di bawa masuk pelaku ke dalam rumah," kata Ike.

Ketika korban dan tersangka bertemu terjadi pertengkaran. Korban, kata Ike, sempat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan dan menyulut emosi tersangka. Dengan rasa marah yang memuncak, tersangka langsung memegang kepala korban dan membenturkan ke dinding sebanyak 3 kali.

Meski terlihat sempoyangan, korban sempat mengambil air minum di dapur dan memarahi tersangka lagi. Karena emosi, tersangka kemudian memukul kepala korban dengan kayu yang dibawah dari luar rumah. Pukulan dilakukan tersangka sebanyak satu kali dan langsung membuat korban jatuh tersungkur tak bergerak lagi. "Setelah kejadian itu tersangka juga membawa HP milik korban," tambahnya.

Demikian kerasnya pukulan yang dilakukan tersangka, maka korban mengalami pendarahan kepala yang langsung membuatnya tewas. Ini dibuktikan oleh hasil forensik RS Bhayangkara. Korban tewasnya akibat luka memar di kepala bagian belakang dan atas.

"Memar di belakang telinga kanan, luka memar pada bibir atas dan bawah, luka memar di dahi kiri dan mata kiri, pendarahan di selaput laba-laba otak, pendarahan di dalam otak kiri dan kuku kebiru-biruan," kata petugas forensik RS Bhayangkara Polda Jatim, AKBP dr Heri Wijatmoko.

Menurut dia, sebab-sebab tewasnya korban tewas akibat pendarahan otak. "Penyebab pendarahan tersebut teridentikasi oleh pukulan benda tumpul," ujar Heri.

Pasal Berlapis


Akibat perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain itu, kata Ike, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian Alfiyani. Sedangkan tenang pasal 340 tentang pembunuhan direncanakan akan dikembangkan dalam penyidikan selanjutnya.

"Korban Alfiyani senagaja dianiaya, karena kekesalan Aridi yang telah memuncak," kata Kombes Ike Edwin.

Disinggung terkait dengan kondisi korban yang telanjang di bagian atas, Kombes Ike Edwin menyatakan, korban ketika bertemu dengan Aridi selalu memakai pakaian seperti itu.

Ketika disinggung kehamilan korban, dr Heri Wijatmoko tidak berani menyatakan dengan tegas, karena hasil visum ada yang boleh dipublikasikan dan tidak boleh.

Bambang Pramono suami korban dari Anik Alfiyani mengaku tak menyangka jika pelaku pembunuhan itu adalah tetangganya sendiri.

"Saya tidak menyangka dia pelakunya (Ariyadi,red). Semuanya kan bisa rekan-rekan dengar sendiri saat jumpa pers tadi," ungkapnya kepada wartawan usai ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Sidoarjo Jalan Kombes Pol M Duriyat, Senin (14/12/2009).

Bambang mengaku selama ini hubungannya dengan Ariyadi biasa-biasa saja. Namun saat disinggung hubungan gelap antara istrinya dengan Ariyadi dia enggan berkomentar. "Saya tidak mau berkomentar itu. Semua kasus ini saya serahkan ke jalur hukum," ungkapnya.

Saat jumpa pers berlangsung, Pramono terlihat meneteskan air mata. Usai jumpa pres selesai, dia langsung mendatangi Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Ike Edwin dan Kapolre Sidoarjo, AKBP M Iqbal dan mengucapkan terima kasih pengungkapan ini.

Sebelumnya, istri kontributor RCTI Bambang Pramono, Anik Alfiyani ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Pesona Permata Gading Bluru Kidul blok XX/Ol pukul 14.00 WIB, Senin (7/12/2009). Korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. (nic/vd)

Boediono Memerintah, Menko Polhukam Pantau Dalam Negeri


JAKARTA, TRIBUN -Selama delapan hari sepeninggal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melawat ke Eropa, Wakil Presiden Boediono menerima keputusan presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Boediono juga diminta memberikan laporan kepada Presiden.

”Sudah pasti ada keputusan presiden (Keppres) pelimpahan wewenang (ke Wapres). Itu prosedur tetap. Apabila Presiden pergi ke luar negeri cukup lama, keppres itu harus diturunkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai mengantar rombongan Presiden Yudhoyono di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (13/12).

Selain diantar Djoko dan menteri koordinator lainnya, Presiden Yudhoyono juga diantar Wakil Presiden Boediono. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.

Selain menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim di Denmark, Presiden Yudhoyono juga mengunjungi tiga negara lain untuk kunjungan kehormatan. Tiga negara itu adalah Belgia, Perancis, dan Jerman. Rombongan Presiden dijadwalkan tiba kembali di Tanah Air pada 20 Desember.

Dalam rombongan sebanyak 145 orang yang termasuk kru pesawat, Presiden ditemani Ibu Negara Ny Ani Susilo Bambang Yudhoyono beserta sejumlah menteri.

Para menteri itu di antaranya Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perdagangan Mari E Pangestu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Pertanian Suswono.

Sebelum meninggalkan ruang VIP Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Boediono terlihat berbicara serius dengan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Pembicaraan dilakukan sejak pesawat Presiden lepas landas sampai Boediono menuju ke mobilnya.

Bank Century

Ketika Presiden meninggalkan Tanah Air, isu di dalam negeri yang sedang hangat dan menyita perhatian publik adalah kasus Bank Century. Kasus itu sedang diselidiki panitia khusus DPR dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditanya kemungkinan adanya aksi-aksi unjuk rasa baru terkait dengan Bank Century dan lainnya seperti yang terjadi setiap harinya ada, Djoko Suyanto menyatakan, ”Ah, itu (unjuk rasa) sudah lewat.”

Namun, Djoko Suyanto tetap diminta Presiden memantau kondisi keamanan dan ketertiban dalam negeri selama Presiden ke Eropa.

”Presiden juga tetap meminta agar setiap Kamis juga dilakukan sidang kabinet paripurna. Itu rutin saja. Jadi, tidak ada instruksi yang khusus selain itu,” ungkap Djoko.

Di tempat yang sama, Hatta Rajasa membantah sinyalemen perpecahan di Kabinet Indonesia Bersatu II setelah munculnya Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

”Tidak ada perpecahan. Apalagi ancaman itu (mundur dan sebagainya). Saya tegaskan, tidak ada itu,” kata Hatta.

Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century rencananya pada Senin ini menggelar rapat pleno. Anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait, meminta rapat terbuka.

”Rapat harus terbuka agar rakyat bisa mengetahui secara langsung siapa-siapa saja yang benar-benar bekerja mengungkap kasus Bank Century ini dan sesungguhnya siapa yang tidak,” kata Sirait. (Kps/rat/vd)

Taman Siswa Minta UN sebagai Sarana Pemetaan Pendidikan


YOGYAKARTA, TRIBUN - Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa kembali mendesak pemerintah agar menggunakan ujian nasional hanya sebagai pemetaan pendidikan dan bukan sebagai syarat kelulusan.

Meskipun aturan menyebutkan ujian nasional (UN) bukan satu-satunya syarat kelulusan, pada kenyataannya sekolah tetap menggunakannya sebagai satu- satunya penentu kelulusan.
Desakan ini muncul dalam Rapat Kerja Nasional Persatuan Tamansiswa yang berlangsung selama tiga hari dan ditutup di Yogyakarta, Minggu (13/12). Tuntutan agar UN digunakan hanya sebagai pemetaan pendidikan merupakan butir pertama dari sembilan rekomendasi untuk perbaikan pendidikan nasional.

Pemimpin sidang, Ki Jal Atri Tanjung, mengatakan, tingginya tekanan dari pemerintah dan masyarakat memaksa sekolah meluluskan pelajar yang lulus UN tanpa mempertimbangkan faktor lain. ”Sekolah takut kalau tingkat kelulusannya rendah akan dimarahi kepala dinas atau diprotes masyarakat,” kata Jal yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Tamansiswa Padang.

Selain mengenai UN, Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa juga merekomendasikan penuntasan uji materi atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kebudayaan sendiri guna membangun karakter dan jati diri bangsa, melarang tayangan televisi dan media yang berpotensi merusak karakter dan budaya bangsa, serta pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sembilan butir rekomendasi tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Presiden, MPR, dan DPR.

Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa Ki Tyasno Sudarto mengatakan, sembilan butir rekomendasi itu berawal dari keprihatinan atas pendidikan Indonesia yang semakin mengabaikan karakter dan kebudayaan.

Kebingungan

Secara terpisah, sejumlah kepala sekolah dan guru di Jawa Timur masih bingung mengenai pelaksanaan UN 2010 karena belum ada petunjuk operasional dari pemerintah. Pada Jumat pagi semestinya dilakukan sosialisasi UN sekaligus petunjuk operasional standar UN untuk kepala dinas pendidikan se-Jatim. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Suwanto mengatakan, acara itu diundur sampai 21 Desember.

”Waktu UN sudah sangat mepet, mulai 22 Maret untuk tingkat SMA,” kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan Surabaya Ruddy Winarko.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki mengemukakan, secara teknis, penyelenggaraan UN mungkin tidak akan menghadapi masalah karena pemerintah sudah terbiasa dan tidak ada perubahan signifikan. Namun, waktu yang sempit jelas berpengaruh pada persiapan mental siswa. (KOMPAS/ vd)

Berkonsentrasi Urusan Politik, Pemerintah Abaikan Investasi Asing

JAKARTA, TRIBUN -Pemerintah dinilai terlalu berkonsentrasi pada urusan politik. Padahal, tantangan terbesar selama beberapa tahun ke depan adalah bagaimana mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu negara utama tujuan investasi.

”Kalau pemerintah terus-terusan sibuk dengan urusan politik saja, jelas mereka hanya berani mematok pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5-5,5 persen. Tanpa kerja keras pemerintah sekalipun, pertumbuhan ekonomi sebesar itu mudah tercapai,” kata pengamat pasar modal dan keuangan, Adler Manurung, di Jakarta, Minggu (13/12).

Rendahnya keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan hukum yang belakangan ini berkembang, kata Adler, juga menjadi salah satu pendorong mengapa pemerintah hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5-5,5 persen.
Keinginan yang rendah menyelesaikan persoalan hukum itu, antara lain, tampak dari berlarut-larutnya kasus Bank Century.

Padahal, lanjut Adler, Indonesia berpotensi untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen pada tahun 2010, 7 persen pada tahun 2011, dan seterusnya.

Konsumsi domestik

Potensi itu, antara lain, ditopang besarnya konsumsi domestik, meningkatnya minat investasi ke Indonesia, serta membaiknya laju ekspor komoditas Indonesia.

Sebelumnya, ekonom Faisal Basri menyatakan, target pemerintah bahwa ekonomi akan tumbuh 5-5,5 persen pada tahun 2010 adalah target yang bisa dicapai tanpa harus bekerja keras sama sekali.

”Kalau 5,5 persen itu menunjukkan tidak ada keinginan untuk kerja keras,” ujarnya. Menurut Faisal, ekonomi bisa tumbuh lebih tinggi daripada perkiraan pemerintah karena kondisi ekspor-impor di negara lain mulai pulih. Perdagangan dunia bisa mendongkrak ekspor Indonesia.

Menurut Faisal Basri, Indonesia sebaiknya tidak cepat berpuas diri dengan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif pada tahun 2009 pada saat negara lain didera krisis sehingga mengalami pertumbuhan negatif.

Sebab, negara dengan pertumbuhan negatif justru telah melampaui Indonesia, misalnya Jepang, yang sudah pulih dari pertumbuhan negatif menjadi positif 4,8 persen.

Soal Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen juga disampaikan Presiden Direktur Fortis Invesments—salah satu perusahaan pengelola reksa dana terbesar di Indonesia—Eko P Pratomo.

Kata Eko, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen pada tahun mendatang bukan hal yang mustahil.

Namun, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar itu diperlukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Sebab, pembangunan infrastruktur akan memberikan banyak efek lanjutan, seperti terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli, dan meningkatkan minat investasi di sektor riil.

Secara terpisah, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan mengatakan, jika ingin mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen, Indonesia harus menggalang investasi dari luar karena investasi domestik tidak cukup.

Menurut dia, investasi baru tersebut perlu didorong ke arah penyediaan infrastruktur, seperti jalan dan pembangkit listrik. Sektor otomotif juga diyakini bisa menjadi lokomotif penggerak untuk memecahkan masalah pengangguran.

Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani ketika berbicara pada seminar Perbarindo DKI Jaya, pekan lalu, menyebutkan bahwa tahun depan pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan mencapai 3,1 persen.

Adapun volume perdagangan dunia tahun 2010 diperkirakan mencapai 2,5 persen. Bila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, kinerja ekonomi Indonesia tahun 2009 sangat mengesankan. (KOMPAS/ vd)

Musuh Penguasa Demokratis


Oleh Jeremias Jena (KOMPAS Cetak)


Apa yang paling membahayakan kekuasaan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono?

Sekilas pertanyaan ini bersifat kontradiktif mengingat dukungan politik begitu luas bagi Presiden dan Wapres RI pada pemilu presiden lalu.

Meski demikian, rentetan peristiwa politik, dari kasus Bibit- Chandra, beberapa kekerasan aparat keamanan terhadap warga negara tidak bersalah, hingga praktik peradilan yang mencederai rasa keadilan, membuat pertanyaan ini relevan untuk direfleksikan.

Gene Sharp dalam From Dictatorship to Democracy (2003) mengatakan, salah satu karakteristik masyarakat demokratis adalah eksisnya berbagai kelompok sosial independen dan lembaga nonpemerintah, seperti perkumpulan berbasis keluarga, kelompok profesi, kelompok agama, kelompok budaya, asosiasi pelajar-mahasiswa, institusi-institusi ekonomi, berbagai serikat buruh, dan partai politik (2003: 19).

Bagi Gene Sharp, aneka kelompok independen ini memiliki signifikansi politik amat tinggi, persis saat mereka menjadi corong aspirasi masyarakat. Karena itu, eksistensi mereka menjadi sebuah keharusan dalam setiap pemerintahan demokrasi.

Peran media

Peran ini menjadi kian kuat saat media—salah satu pilar demokrasi—yang propenyelenggaraan negara yang bersih, jujur, adil, dan transparan terus mewartakan dan menyebarluaskan hampir seluruh perjuangan berbagai kelompok sosial independen dalam menentang ketidakadilan pemerintah.
Media dengan seluruh kemampuannya—misal kekuatan agenda-setting, yakni memilih berita sehingga pemirsa atau pembaca langsung fokus atau mendapat kekuatan framing, yakni memberitakan dalam aneka frame dengan maksud untuk mengarahkan dan memengaruhi pemirsa, memperdalam atau menimbulkan efek terkejut, heran, bangga, frustrasi, marah, dan sebagainya—benar-benar menjadi alat kontrol amat efektif atas kekuasaan negara (Agner Fog, The Supposed and the Real Role of Mass Media in Modern Democracy, 2004: 11-15).

Hannah Arendt dalam On Violence mengatakan, kekuasaan adalah ”bertindak dalam konser” (1969: 44). Dua hal mau ditekankan Arendt. Pertama, pemerintahan yang demokratis menerima, mengakui, dan memberi ruang bagi pluralitas. Berbagai elemen dalam masyarakat, termasuk aneka organisasi sosial, NGOs, atau media, termasuk bagian dari pluralitras yang harus diterima dan diakui sebuah negara demokratis.

Pada konteks ini, ”bertindak dalam konser” menuntut rezim kekuasaan demokratis mendengar apa yang disuarakan, memilah, mengolah, dan memutuskan secara transparan berbagai kebijakan yang membawa pada kebaikan dan kesejahteraan bersama. Tiap penguasa demokratis dibayangkan sebagai dirigen yang memiliki kemampuan mengelola dan mengatur berbagai elemen sosial demi menghasilkan ”suara” merdu, layaknya sebuah konser.

Kedua, penguasa yang demokratis mengakui kebebasan individu, dalam arti kebebasan menyatakan pikiran dan kehendak (dalam pemahaman Arendt), kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak-hak sipil lainnya. Bagi Arendt, pengakuan akan kebebasan saja tidak cukup tanpa jaminan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Tiap penguasa demokratis yang absen mewujudkan kedua hal ini tidak hanya melucuti baju kekuasaan demokratis yang mereka pakai, tetapi juga mengubah kekuasaan berwajah demokratis menjadi otoriter dan total.

Penguasa demokratis

Kembali ke pertanyaan awal tulisan, bahaya serius membayangi kekuasaan SBY-Boediono jika kekuasaannya tidak berkarakter ”bertindak dalam konser” di mana mereka mengambil bagian aktif dalam diskursus bebas dan terbuka di ruang publik, serta mengakui pluralitas dan kebebasan individu. ”Ketakutan” terhadap tekanan massa, tidak berani bersikap, lamban dan ragu bertindak, memengaruhi opini publik melalui perang pernyataan, menekan dan meneror media, tidak melindungi kelompok sosial dari berbagai konflik horisontal, atau pernyataan balik melalui juru bicara justru menjadi bahaya serius mengancam kekuasaan SBY-Boediono.

Sekitar 40 tahun lalu, Arendt mengingatkan (On Violence: 1969) penguasa demokratis yang mulai kehilangan legitimasinya akan mudah tergoda dan jatuh ke pemerintahan otoriter. Kita tidak berharap ini terjadi di Indonesia. Berbagai tekanan publik dan pandangan kritis media sebenarnya mengingatkan agar SBY-Boediono segera mewujudkan pemerintahan yang jujur dan adil, tidak menyandera keadilan rakyat dengan kepentingan apa pun yang lebih besar, dan dengan sabar mengolah aneka kepentingan yang muncul di ruang publik menjadi kebijakan propeningkatan kesejahteraan rakyat. Tanpa itu, musuh delegitimasi akan membayang di depan mata.

Jeremias Jena Staf Departemen Etika Fakultas Kedokteran; Dosen Filsafat di Unika Atma Jaya, Jakarta

Risiko (Politik) Sistemik

Oleh A Prasetyantoko

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani di Wall Street Journal tentang perseteruannya dengan Aburizal Bakrie, terkait hak angket DPR, tak menyurutkan gelombang politik penggugatnya.
Itu berarti secara politik terjadi dampak sistemik. Dan secara ekonomi, dampak sistemik penalangan kian dipertanyakan.

Benarkah perekonomian lebih buruk jika Bank Century tak diselamatkan? Ini tak bisa dijawab karena fakta talangan Rp 6,76 triliun sudah terjadi. Dalam ilmu ekonomi, kita bisa menilai ”benar-salah”-nya sebuah kebijakan melalui simulasi counterfactual.

Saat krisis 1997/1998, banyak studi dilakukan guna menguji kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga hingga 70 persen. Beberapa menyimpulkan, jika BI tidak menaikkan suku bunga kredit mengikuti saran IMF, krisis tak separah itu. Artinya, kebijakan menaikkan suku bunga membuat efek pro-siklus, krisis makin dalam.

Dalam kasus itu, meski terbukti ada ”kesalahan” kebijakan, tak satu pun pengambil kebijakan dihukum.

Bank Century

Bank Century, sebagai hasil penggabungan Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC, sudah bermasalah sejak awal terbentuk, 2004. Dua bulan setelah bergabung, BI menemukan pelanggaran rasio kecukupan modal, saat itu, sebesar minus 132,5 persen. Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/8/PBI/2003 mensyaratkan, bank sehat harus memiliki kecukupan modal minimal 8,0 persen.

Selama 2005-2007 ditemukan aneka pelanggaran batas maksimum pemberian kredit. Tahun 2008-2009, otoritas mengetahui penjualan produk reksa dana Antaboga, tetapi Bank Century tetap bertahan.

Bulan September-November 2008 merupakan puncak krisis global, berpusat di pasar keuangan AS. Indeks Dow Jones Industrial Average sebagai salah satu jangkar investasi pasar keuangan global tersungkur pada level terendah mendekati 7.000 poin, pertengahan November. Padahal, awal November masih bertengger di atas 9.500 poin.

Kondisi pasar modal domestik juga tak kalah buruk. Pada bulan-bulan itu, Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia menyentuh level terendah 1.111,39 poin. Harga Surat Utang Negara juga merosot drastis (depresiasi sekitar 30 persen) sehingga pemerintah harus menanggung kenaikan yield hingga 17,14 persen.

Efek berantai menjalar penurunan cadangan devisa hingga 12 persen dalam tiga bulan menyusul melemahnya nilai tukar hingga menyentuh Rp 12.000/dollar AS. Lembaga pemeringkat juga menurunkan credit default swap mencapai rekor tertinggi sehingga surat utang kita cenderung dihindari investor. Rentetan ke sektor riil juga terasa dengan meningkatnya laju inflasi ke 12,65 persen.

Sebagai respons sistemik atas kekacauan finansial, pemerintah mengeluarkan tiga perppu penting. Pertama, Perppu No 2/2008 tentang perubahan UU BI yang memungkinkan BI mengeluarkan fasilitas pendanaan jangka pendek.

Kedua, Perppu No 3/2008 tentang perubahan penjaminan deposito oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Ketiga, Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagai dasar terbentuknya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan.

Dana talangan

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSSK, Menkeu (akhirnya) menandatangani pemberian dana talangan Bank Century. Ada lima alasan mengapa bank itu mendapat suntikan; dikhawatirkan akan merusak lembaga keuangan (perbankan); menimbulkan dampak sistemik pasar uang; nilai tukar mengganggu sistem pembayaran; mempengaruhi psikologi pasar; dan sektor riil. Sederhananya, jika tak diselamatkan, terjadi bahaya sistemik.

Padahal, total aset bank itu ”hanya” Rp 15 triliun, (0,5 persen dari total aset perbankan). Jumlah nasabah kecil sekitar 65.000, sekitar 0,1 persen dari total nasabah bank. Sementara dana pihak ketiga Rp 10 triliun atau kurang dari 1,0 persen dari total dana pihak ketiga. Memang ukuran tidak bisa menjadi patokan.

Sebuah bank kecil Northern Rock (Inggris) dan Bear Stearns (AS) terpaksa diselamatkan karena rangkaian transaksinya menyebar ke mana-mana. Jika tidak diselamatkan, dikhawatirkan menggugurkan sistem keuangan.

Namun, ada fakta lain yang tampaknya relevan diperhatikan. Beberapa waktu lalu, Dubai World, sebuah perusahaan investasi raksasa Timur Tengah, menyatakan tak mampu membayar sebagian kewajibannya. Akibatnya, hampir semua pasar finansial kawasan Timur Tengah bergejolak. Bahkan, dampak sistemiknya menjalar ke pasar modal AS, Eropa, dan Asia, termasuk Indonesia. Secara mengejutkan, Abdulrahman al-Saleh, Menkeu Dubai, mengatakan, tak ada dana talangan dari pemerintah (Financial Times, 1/12/2009).

Praktik penalangan sebenarnya terkait konsep Too Big To Fail. Kini, doktrin ini dipertanyakan kesahihannya oleh para akademisi dan lembaga penjamin simpanan-nya AS.

Sederhananya, keputusan menalangi Bank Century mengandung banyak kelemahan meski bukan berarti pengambil kebijakan bisa dikriminalisasi. Masalahnya, respons terhadap kasus Bank Century sudah masuk ranah politik. Maka dari itu, terlepas dari benar-tidaknya dampak sistemik secara ekonomi, dampak sistemik politiknya sudah sangat nyata.

A Prasetyantoko Dosen di Unika Atma Jaya, Jakarta

sumber: Kompas Cetak


Minggu, 13 Desember 2009

Mengenang Orang Hilang

Mendesak, Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

SURABAYA, TRIBUN -Daftar orang hilang sebagai korban politik di Indonesia jumlahnya pastilah melebihi di atas angka seribu. Jumlah terbanyak dicatat paa aktivis berlangsung sepanjang era pemerintahan rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto.

Pada Minggu (13/12), sedikitnya 30 aktivis dan keluarga aktivis yang hilang pada masa Orde Baru menggelar aksi di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Mereka menuntut pemerintah mengungkap kasus penghilangan para aktivis pada masa reformasi.

Sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus penculikan 13 aktivis pada era kepemimpinan Soeharto, 11 tahun silam. Selama kurun waktu tersebut, tidak ada pertanggungjawaban dari pemerintah. Dua di antaranya aktivis mahasiswa asal Jatim, Herman Hendrawan dan Bimo Petrus, yang hingga kini belum diketahui nasibnya.

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu memanfaatkan momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember. Selain berorasi, mereka mengenang orang hilang dengan menabur bunga di atas lembaran kain merah.

"Kalau memang mau HAM ditegakkan, pengadilan HAM Ad Hoc harus dibentuk," kata Heru, koordinator lapangan dalam aksi yang digelar Keluarga Besar Rakyat Demokratik di Surabaya, Minggu (13/12).

Rapat paripurna DPR 2004-2009 yang membahas rekomendasi Pansus Orang Hilang mengeluarkan empat keputusan pada 28 September 2009. Keputusan saat itu memberi rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, mencari 13 orang yang oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM masih dinyatakan hilang, memberi kompensasi dan merehabilitasi keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Keputusan dari rapat paripurna itu memandatkan Presiden untuk mengupayakan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam kaitan tersebut, DPR memegang peran untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa keputusan tersebut dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Kebijakan Presiden tersebut nantinya harus mampu menjawab kebuntuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi. Peraturan ini sama sekali tidak operasional dan belum mengakomodir keluarga korban.

"Masalahnya keputusan paripurna DPR tidak memberi batas waktu penerbitan keppres, berarti perkembangannya hanya bergantung pada presiden," ujar Toga Sidauruk, seorang peserta aksi.

Masih terjadi

Pasca penculikan para aktivis, di antaranya Herman Hendrawan, Bimo Petrus, Widji Thukul, Suyat, Yani Afri, dan Yadin Muhidin, pelanggaran HAM masih terjadi. Termasuk di antaranya kasus pembunuhan Munir.

Oleh karena itu, pemerintah juga didesak untuk konsisten dengan komitmennya dalam menegakkan hukum dan HAM. Salah satunya dengan mengungkap kasus pelanggaran HAM antara lain kasus pembelakuan daerah operasi militer di Aceh, kasus Semanggi, dan penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti.

"Pemerintahan sekarang diuji komitmennya, apakah mampu menyelesaikan persoalan yang sudah terombang-ambing lebih dari sepuluh tahun dan di bawah kepemimpinan orang yang berbeda-beda," ujar peserta aksi lain, Purwadi. (Kps,nic/vd)

Suryo Manusia Tercepat di Asia Tenggara

SEA Games Ke-25 Laos


Vientiane, TRIBUN - Sprinter nasional Suryo Agung Wibowo kembali menyandang predikat manusia tercepat di Asia Tenggara. Sukses itu diukirkan pria berkulit legam ini, setelah dia memenangkan babak final nomor sprint 100 meter putra SEA Games ke-25 di Stadion Nasional Laos, Vientiane, Minggu (13/12). Ia berhasil membukukan catatn waktu tercepat 10,17 detik.

”Rekor SEA Games pecah!” teriak Suryo seusai melintasi garis finis yang pertama. Sembari berteriak, ia menunjuk ke papan pencatat waktu di Stadion Nasional, Vientiane. Catatan waktunya 10,17 detik, yang tercepat diantara pesaingnya mengantarnya berhak untuk berkalung medali emas.

Istimewanya lagi, waktu Suryo kali ini sekaligus mempertajam rekor SEA Games 10,25 detik atas namanya sendiri, yang diukirnya saat merebut emas di  SEA Games Thailand, dua tahun silam. ”Hari ini 13 Desember menjadi milik saya. Gila, sungguh luar biasa. Syukur saya masih bisa memberikan yang terbaik,” kata Suryo kepada wartawan yang merubungnya.

Tidak hanya itu. Selain memecahkan rekor SEA Games, Suryo juga berhasil memecahkan rekor nasional 100 meter putra yang telah bertahan sejak 20 tahun lalu dengan catatan waktu 10,20 atas nama Mardi Lestari. ”Ini sungguh mengejutkan, bisa memecahkan dua rekor sekaligus, rekornas dan SEA Games. Saya sangat gembira karena target dari pelatih sebelumnya hanya mencatatkan waktu 10,20 detik, sama dengan rekornas,” kata Suryo.

Dalam lomba di trek Stadion Nasional, Suryo tampil di lintasan empat, berdampingan dengan pesaing terberatnya, Wachara Sondee (Thailand). Sprinter kelahiran Solo, 8 Oktober 1983, ini langsung melesat meninggalkan lawannya itu sejak garis start.

Ia pun menyentuh garis finis pertama diikuti Sondee yang berhak merebut perak dengan catatan waktu 10,30 detik. ”Saya memang sangat yakin bisa memenangi lomba ini. Persiapan saya sangat matang, jadi saya sangat percaya bisa menjadi yang tercepat,” tambah Suryo.

Kejutan juga diciptakan sprinter Indonesia lainnya, Fadlin, yang berhasil merebut medali perunggu. Fadlin yang hanya ditargetkan untuk memperbaiki catatan waktunya di nomor 100 meter justru berhasil finis ketiga dan merebut medali perunggu.

Ia mencatat waktu 10,61 detik, unggul dari pelari Singapura, Amirudin Jamal, yang mengukir waktu 10,72 detik. ”Saya tidak menyangka dengan hasil ini. Saya hanya ditargetkan untuk mendapat medali di nomor relay. Di nomor 100 meter saya hanya ingin memperbaiki catatan waktu saja,” ujar Fadlin.

Kemenangan Suryo tidak diikuti Irene Truitje Joseph yang turun di nomor 100 meter putri. Irene gagal menyaingi lawan-lawanya dan harus puas finis di urutan keenam.

Vietnam menunjukkan kedigdayaan mereka di nomor ini setelah merebut medali emas lewat Vu Thi Huong dengan torehan waktu 11,34 detik. Medali perak direbut sprinter Le Ngoc Phuong dengan waktu 11,746. (nic)

Menteri Keuangan Paparkan Bukti Rekaman

SKANDAL BANK CENTURY


JAKARTA, TRIBUN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia sama sekali tidak berkomunikasi dengan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, saat memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK pada 21 November 2008.

Bukti tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/12), yang menghadirkan semua peserta rapat KSSK dari Departemen Keuangan, ditambah konsultan hukum yang ditunjuk Menteri Keuangan, Arif Surowijoyo, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi Marsillam Simanjuntak, dan mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Konferensi pers di Departemen Keuangan ini dimoderatori pihak luar Departemen Keuangan, yakni Wimar Witoelar.

Keterangan pers disampaikan Menteri Keuangan untuk membantah pernyataan anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bambang Soesatyo, beberapa hari sebelumnya.

Bambang mengaku memiliki bukti bahwa Sri Mulyani berkomunikasi dengan pemegang saham Bank Century yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam penggelapan uang nasabah Bank Century, Robert Tantular. Bukti yang dimaksud Bambang adalah rekaman suara yang di dalamnya terdapat suara Menteri Keuangan dan suara lain yang dianggapnya sebagai suara Robert Tantular (Kompas, 12/12).

Wimar mengatakan, suara yang dianggap Robert Tantular itu sebenarnya adalah suara Marsillam Simanjuntak. Atas dasar itulah, Departemen Keuangan membuka sebagian rekaman video dan suara pada saat rapat KSSK mendekati waktu penutupan, yakni sekitar pukul 05.00, 21 November 2008.

Raden Pardede menambahkan, kehadiran Marsillam adalah karena diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bekerja sama dengan KSSK.

Raden juga menyatakan bahwa Robert Tantular memang berada di gedung yang sama, tetapi ditempatkan di ruang khusus pada lantai berbeda, yakni di Lantai Mezanine (lantai penghubung di Gedung Djuanda). Rapat KSSK digelar di Ruang Rapat Besar Menteri Keuangan, Gedung Pusat Departemen Keuangan (kerap disebut Gedung Djuanda), Lantai III. Robert diundang BI sebagai bagian dari proses pengambilalihan Bank Century.

Rekaman suara

Sebagai bukti ketidakakuratan Bambang Soesatyo, Departemen Keuangan memutar kembali rekaman suara berdurasi sekitar 2,5 menit yang memperdengarkan suara Menteri Keuangan sesaat sebelum menutup rapat KSSK. Dalam rekaman terdengar suara Marsillam Simanjuntak, ”Pasal 37 itu enggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik itu. Pokoknya ada kesulitan pembayaran, ada segala macam”.

Suara Marsillam Simanjuntak diikuti suara Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Perbankan, Siti Ch Fadjriyah: ”Karena kita menyatakan itu sistemik, (maka) bawalah ke KSSK. Gitu lo... hehe....”

Berikutnya terdengar suara Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, ”Tapi saya rasa ya, yang dananya besar ada special deal mungkin dia kuasai pemilik. Jadi kalau yang 2 M (Rp 2 miliar) mau diselamatkan, yang di atas 2 M dimasukin ke ruangan, minta jumlah itu untuk ditanggung Robert Tantular, nanti Robert Tantular pasti nyanyi.... Tapi betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat, karena pilihannya enggak banyak dan... tetapi kalau ada yang betul-betul ’gadis jujur’ harusnya kita berani bayarin juga dia, karena dia memang gak sengaja gitu”.

Barulah suara Menteri Keuangan, ”Ya udah rapat tertutup sekarang kita... Ya Robert....”
Kemudian muncul suara Marsillam lagi, ”Saya kira Ibu rapat tertutup saja, dengan catatan bahwa kesimpulan ini.... apalagi pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang.... nah inilah setiap problem bank yang terangkat.... supaya siap-siap saja....”

Selanjutnya diputar rekaman video yang menunjukkan suasana rapat KSSK menjelang ditutup oleh Menteri Keuangan. Ini adalah penjelasan visual atas rekaman suara di atas.
Sri Mulyani mengakui dirinya bisa salah menyebutkan nama. Ketika dia hendak menyebut nama Raden (Raden Pardede), dia malah mengucapkan Robert.

Meski demikian, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keberadaan Robert Tantular di Ruang Rapat Besar Menteri Keuangan, Gedung Pusat Departemen Keuangan (kerap disebut Gedung Djuanda), Lantai III itu.

”Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Robert Tantular, baik menelepon atau bertemu, seperti yang dituduhkan oleh Saudara Bambang Soesatyo,” ujarnya.

Dari tempat terpisah, Bambang Soesatyo mengatakan, untuk membuktikan perdebatan ini, Panitia Khusus DPR mengagendakan pemanggilan Robert Tantular pada rapat panitia khusus nanti.

Pemanggilan Robert Tantular akan dilakukan setelah panitia khusus memanggil Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Sri Mulyani, Boediono, dan Raden Pardede. ”Nantinya, biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Bambang.
(KOMPAS/vd)