Rabu, 05 Mei 2010

Edmond Disebut Terima 100.000 Dollar AS

DALAM sidang kode etik profesi dirinya, Komisaris Arafat mengungkapkan aliran dana dari Haposan Hutagalung kepada sejumlah perwira Polri. Sidang itu digelar di Gedung Transnational Crime Center Bareskrim Polri, Rabu (5/5).

Arafat mengatakan, Haposan pernah mengeluh kepadanya ketika Ketua Kanit III Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim (saat itu dijabat Kombes Pambudi Pamungkas) meminta uang suap ditambah. Permintaan suap muncul setelah penyidik tidak menahan Gayus.

Awalnya, cerita dia, Haposan menemui Pambudi untuk menyerahkan uang 50.000 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, Pambudi meminta lebih karena uang juga akan dibagi ke Direktur II Eksus Bareskrim (saat itu dijabat Brigjen Edmond Ilyas). "Haposan katakan ke saya akhirnya dia beri uang 100.000 dollar AS ke Pambudi," ungkapnya.

Edmond membantah pernyataan Arafat itu. Mantan Kepala Polda Lampung tersebut mengaku tidak mengenal Haposan, pengacara Gayus. "Enggak ada itu. Itu kan kata Arafat sepihak di sidang kode etik. Saya kan belum bersaksi," ungkapnya seusai sidang.

Awalnya, Edmond, para terperiksa, dan para tersangka dihadirkan di sidang untuk bersaksi. Namun, komisi sidang memutuskan bahwa kesaksian ditunda dengan alasan ada saksi yang belum dapat dihadirkan.

SERET ITO
Selain itu Arafat juga menyeret Kabareskrim Komjen Ito Sumardi terlibat dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan. 

Menurut dia, Haposan Hutagalung pernah mengeluh kepadanya mengenai pembagian uang kepada penyidik setelah pemblokiran rekening Gayus Halomoan Tambunan dibuka. Pembagian uang itu akan membengkak karena terjadi peralihan tiga jabatan. 

"Dia (Haposan) pusing karena pembagian (uang) membengkak. Kabareskrim lama dan baru dua-duanya akan dibagi," ucap Arafat menirukan perkataan Haposan kepadanya.

Seperti diketahui, saat penanganan perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 375 juta yang menjerat Gayus, terjadi peralihan posisi Kabareskrim dari Komjen Susno Duadji kepada Komjen Ito Sumardi.

Pembukaan pemblokiran rekening Gayus ditandatangani oleh Brigjen (Pol) Raja Erizman yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Ketika blokir dibuka, Ito telah menjabat sebagai Kabareskrim.

Ketika dikonfirmasi, Ito membantah pernyataan Arafat. "Itu tidak benar. Saya tidak kenal namanya Arafat," tegas dia di Mabes Polri. 

Menurut Ito, kasus Gayus telah diselesaikan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum dia menjabat Kabareskrim. "Kasus selesai sebelum saya masuk. Ngawur-nya sudah ke mana-mana," jelas dia.

0 komentar:

Posting Komentar