Jumat, 07 Mei 2010

Perpecahan DPW PAN, Saatnya Diselesaikan DPP

PERPECAHAN di internal DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sido­arjo menjalar ke tingkat dewan pimpinan wilayah (DPW). Kubu pendukung Khulaim Djunaidi mengelu­ar­kan surat klarifikasi yang menyatakan, bahwa pembentukan Plt DPD PAN Sido­arjo tidak sah dan melanggar AD/ART.

Surat bernomor PAN/13/A/WK-S­/29/V/2010 itu melawan surat penonaktifan Khulaim sebagai ketua dan Sungkono sebagai bendahara. Intinya, surat tersebut menyatakan, bahwa pembentukan pengurus baru tidak sah lantaran tidak sesuai dengan AD/ART.

Sekilas, kubu di DPW PAN Jatim terbelah jadi dua. Pertama, kubu yang mendukung pasangan Imam Sugiri-Fathoni Rodli, yakni Ketua DPW Suyoto dan Wakil Sekretaris Rohman Widiarto. Sedangkan kubu kedua mendukung Emy Susanti-Khulaim, yakni Wakil Ketua DPW Joni Iwansyah dan Sekretaris Sunartoyo.

Joni mengatakan, penggantian ke­pe­ngurus­an di tingkat DPD tidak melalui kepu­tusan rapat pimpinan partai. "Itu jelas tidak sah," tegasnya. Apalagi, otoritas penan­da tangan surat keputusan tersebut bera­da di tangan ketua dan sekretaris. Se­dang­kan rekomendasi dan surat peng­gantian hanya diteken ketua dan wakil sekretaris.

Karena itulah, dia berusaha meluruskan keputusan DPW yang dinilai melenceng. Kenapa tidak diteken ketuanya? Pria yang juga pengacara tersebut mengatakan bahwa saat ini Suyoto sebagai ketua justru membuat keputusan salah. Karena itu, dia membuat surat klarifikasi untuk melurus­kan keputusan yang dianggap salah sebelumnya. "Kalau dibiarkan, nanti malah tambah rumit," ucapnya.

Keluarnya surat tersebut langsung ditanggapi kubu Imam Sugiri. Plt Sekretaris DPD PAN Sidoarjo Suli Daim menegaskan, dalam aturan organisasi, yang berhak membuat surat keluar adalah ketua. Sementara wakil hanya mengurusi masalah di internal partai yang terkait dengan bidangnya.

Karena itulah, menurut dia, surat klarifikasi tersebut dikeluarkan di luar kewenangan seorang wakil ketua. Penggantian itu juga bersifat darurat. Karena itulah, penggantinya tidak ditunjuk dari pengurus DPD, melainkan DPW. Pengurus baru tersebut dibentuk untuk menyelamatkan partai yang terombang-ambing.

Surat klarifikasi itu pula yang digunakan kubu Khulaim untuk menembak balik kubu Imam. Kemarin (6/5) mereka mengirim surat peringatan balik yang ditujukan kepada penjabat Plt Bambang Sutrisno dan Bendahara Suli Daim. "Karena pergantian melanggar prosedur, kami pengurus yang sah," ucap Bendahara DPD PAN Sidoarjo (nonaktif) Sungkono.

Surat tertanggal 6 Mei 2010 itu sekaligus jawaban atas peringatan yang dikirim sebe­lumnya. Menurut dia, penggantian pengurus tidak sah dan menyisakan masalah. Bahkan, surat pergantian tersebut tidak pernah disampaikan ke pengurus yang bersangkutan.

Karena itu, kubu Khulaim menyatakan bahwa pengurus Plt tidak berhak mengambil kebijakan yang mengatasnamakan DPD PAN Sidoarjo. "Stempelnya saja masih ada pada kami," ucapnya. (jap/vd)

0 komentar:

Posting Komentar