Senin, 19 Oktober 2009

SMS Ria Polsek Tegalsari Bongkar Pesta Sabu-Sabu Tambak Asri

oleh Prima Sp Vardhana


TRIBUN, Surabaya - Setelah berhasil mengantarkan enam penjudi masuk tahanan, Rabu (14/10) dan Minggu (18/10), ternyata SMS Ria milik Polsek Tegalsari kembali berhasil mengungkap perilaku pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.

Pelanggar hukum yang bernasib nahas itu adalah Noernawi bin Rasman (52). Kakek yang tinggal di Jl Tambak Asri Gang Tanjung, Surabaya, ini harus berurus dengan hukum, karena perilaku tidak terpujinya. Demi keinginannya menggelar pesta sabu-sabu, kakek bejat ini melibatkan cucunya yang masih berstatus pelajar SMA, Imron bin Untung (17) sebagai kurir untuk menjemput sabusabu pesanannya yang akan digunakan untuk pesta.

Menurut Noernawi, ia biasa menggelar pesta SS sejak satu tahun terakhir ini.  Perilakunya itu untuk mengisi waktu senggang. 

Imron merupakan cucu jauh Noernawi yang tinggal di gang berbeda dengannya. Demi sang kakek, dengan upah Rp 25.000, Imron bersedia mengambilkan SS dari Bandar Nurhasim bin Ridwan (24) warga Tambak Asri Gang Dahlia, sebanyak satu poket dengan berat satu gram. Kelakuan ketiga pelaku pelanggar UU RI no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 2, pasal 62 dan pasal 71, itu terungkap dari laporan masyarakat yang dikirimkan via SMS RIA ke Polsekta Tegalsari.

“Dalam SMS RIA itu menyebutkan Noernawi akan menggelar pesta SS di rumahnya. Selanjutnya kami meluncur ke rumahnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsekta Tegalsari AKP Totok Sumariyanto, Senin (19/10).

Noernawi yang sudah bercucu kandung dua orang itu, menurut alumni SMA Negeri 7 Surabaya ini, kemudian ditangkap dengan barang bukti di laci meja rumahnya. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Noernawi mengaku mendapatkan barang dari Nurhasim via Imron. Imron kemudian ditangkap dan diminta menunjukkan tempat Nurhasim. Dengan mudah, karena tinggal di daerah yang sama, Nurhasim ditangkap.

Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolsekta Tegalsari. Sayangnya, Nurhasim sudah tidak bisa menunjukkan tempat dia mengambil barang senilai Rp 500.000 itu. “Nurhasim mengaku mendapat barang dari N (DPO) via ponsel. Ketika nomor ponselnya kami hubungi, ternyata sudah mati,” ujar Totok.  (vd)

0 komentar:

Posting Komentar