Rabu, 14 Oktober 2009

Penyelenggaraan Porprov II Jatim Menyalahi UU Keolahragaan

oleh Prima Sp Vardhana


TRIBUN, Surabaya - KONI Jawa Timur "kebakaan jenggot" mendengar KONI Surabaya mengkritisi penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II di Kota Malang pada 5-10 Oktober 2009. Kritik yang dilontakan Sekretaris Umum KONI Kota Surabaya Hoslih Abdullah, menyangkut penyelewengan SK Gubernur Jatim soal kegiatan Porprov II yang menghabiskan dana APBD sekitar Rp8,5 miliar.

Kepanitiaan Porprov II Jatim tahun 2009, menuru dia, ditetapkan melalui SK Ketua Umum KONI Jatim Imam Utomo. Bukan berdasar SK Gubernur Jatim seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pada pasal 48 UU itu disebutkan, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelaksanaan pekan olahraga daerah.

"Artinya, gubernur sebagai kepala daerah tetap sebagai penyelenggara Porprov, bukan KONI Jatim. Untuk melaksanakan Porprov, Gubernur harus mengeluarkan SK kepada KONI Jatim. Faktanya, SK Gubernur Jatim tidak pernah ada sampai Porprov II berakhir," kata Hoslih saat dihubungi ponselnya.

Dalam pertemuan terakhir KONI kabupaten / kota sebelum pelaksanaan Porprov II, KONI Surabaya sempat mempertanyakan kembali masalah SK Gubernur Jatim yang menetapkan struktur kepanitian Porprov II tersebut. Ironisnya KONI Jatim tak pernah menggubris dan seakan-akan cenderung menutup-nutui kebenaran yang harus dilaksanakan.

"Jauh sebelum itu, kami sudah mengingatkan KONI Jatim, tapi tidak pernah ditanggapi. Kami bukan mencari-cari masalah, tapi sekadar ingin meluruskan hal-hal yang kurang benar. Sikap kami ini demi kepentingan bersama dan menyelamatkan dana APBD dai kebocoran dengan kedok penyelenggaraan Porprov II," kata Hoslih menegaskan.

Sikap kritis yang dilakukan KONI Surabaya itu ada benarnya, bahwa dalam pelaksanaan Porprov II terjadi banyak kebocoran dana APBD yang sengaja dilakukan oleh PB Porprov II yang terdiri dari para pengurus KONI Jatim, yang secara rakts kurang profesional. Misalnya, di sektor upacara pembukaan dan penutupan Porprov II yang ditangani Gatot Tantre. Untuk upacara pembukaan dan penutupan yang terselenggara dala GOR Ken Arok, Malang, menurut sumber di KONI Jatim, dana yang dihabiskan sekitar Rp. 800 juta. Padahal upacara pembukaan dan penutupan tersebut jauh dari kemeriahan, sehngga dana yang dihabiskan tak akan lebih dari Rp 400 juta.

Penyelewengan lain yang terlihat mencolok terjadi pada penyelenggaraan cabang olahraga Pencak Silat yang menelan dana sekitar Rp 180 juta. Padahal peserta yang bertanding kurang dari peserta Kejurda Penca Silat Jatim, yang rata-rata menelan dana penyelenggraan maksimal sekitar Rp 70 juta. Artinya secara teknik ada selisih Rp 110 juta dalam penyelengaraan cabor tersebut.

Selan itu, cabor yang digelar oleh pengurus KONI Jatim H. Fanan Hasanudin itu diselenggarakantanpa mengajukan rancangan anggaraan biaya secara rinci sebagaimana yang dilakukan cabor-cabor lain. Dalam fotocopy buku rencana anggaran pembiayaan yang dimiliki Tribun Online, rencana anggaran biaya cabor pencak silat hanya tertulis Rincian I Rp 165 juta (bukti telah menerima suntikan dana dari KONI Jatim), tambahan Rp 15 juta, sehingga menerima total dana Rp 180 juta. Tak pelak lagi halaman rencana biaya cabor pencak silat itu tidak ditandatangani oleh Koordinator Panitia Pelaksana Drs. Heru Widijoto, MS., Ketua Pelaksana Ds. Eddy Pitarn, Tim Verifikasi Dana Drs. Imam Buchori, MM., dan Ketua Bidang Pertandingan Drs. Irmantara Subagio, M.Kes.

Kendati demikian, secara hukum pihak KONI Jatim harus mempertanggungjawabkan. Pasalnya pihak KONI Jatim sebagaimana Nota Dinas yang dikirimkan Tim Verifikasi Drs. Ima Buchori, MM. pada Ketua Harian KONI Jatim Soekarno Marsaid per tanggal 29 September 2009 tentang pengajuan dana pelaksanaan pertandingan Porprv Jatim II per cabor itu, mencantumkan catatan item satu, bahwa tim verifikasi tidak merekomendasi penelenggaraan cabor Pencak Silat.Pasalnya sampai Nota Dinas itu dibuat, cabor Pencak Silat beum menyeahkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk diverifikasi.

Uniknya, walau belum menyerahkan RAB, tapi panpel cabor Pencak Silat telah menerima kucuran dana dari KONI Jatim, masing-masing sebesar Rp. 165 juta dan lewat Koordinator Panpel Drs. Heru Widijoto, MS., sebesar Rp 2 juta. Artinya, walau tanpa mengajuan RAB sebagaimana aturan yang dietapkan dan dilaksanakan 19 panpel cabor lain, ternyata panpel cabor Pencak Silat sudahmenerima kucuran dana segar Rp 167 juta.

SESUAI MEKANISME


Walau data yang dimiliki Tribun Online membuktikan, bahwa terjadi penyelewengan penggunaan dana APBD Jatim sekitar Rp 8,5 Miliar dalam penyelenggaraan Porprov II Jatim 2009. Demikian pula dalam menetapkan Kepanitiaan Porprov II Jatim yang menyalahi UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya pada pasal 48, ternyata Ketua Harian KONI Jatim Soekarno Marsaid dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (14/10) siang, tetap ngotot jika pelaksanaan Porprov II tersebut tidak melanggar undang-undang dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Secara yuridis formal, penyelenggaraan Porprov II tidak menyimpang dan melanggar UU. Penyelenggaraannya sudah sesuai payung hukum," kata mantan Bupti Sumenep yang kita tercatat sebaga politkus dari Partai Hanura ini.

Soekarno Marsaid mengutip Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 pasal 16, yang menyebutkan ayat (1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, ayat (2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota, ayat (3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menetapkan tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan: poin a. kemampuan dan potensi calon tuan rumah; b. ketersediaan prasarana dan sarana; c. dukungan masyarakat setempat; d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan poin e. usulan dari komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.

Kemudian Soekarno juga menegaskan, bahwa KONI Jatim telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang memberi mandat sebagai penyelenggara dan kepanitiaan. "Kami segera melaporkan hasil Porprov ini kepada gubernur, termasuk penggunaan anggarannya," tambah Soekarno Marsaid tanpa menunjukkan SK Gubernur yang dimaksud. (rim)
 

0 komentar:

Posting Komentar