Rabu, 26 Agustus 2009

Polres Gresik Gagalkan Penjualan Solar Ilegal


oleh Prima Sp Vardhana

PENJUALAN solar illegal melibatkan kapal layar motor yang selama ini diselidiki Kepolisian Resor Gresik, akhirnya terungkap dan berhasil melibas para pelakunya dengan bukti di tangan.Prestasi Polres yang dikomandani AKBP. M. Iqbal itu berhasil dilakukan pada Senin (24/8) di perairan Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gresik yang sedang berpatroli di perairan Pelabuhan Gresik, Senin (24/8) pukul 16.30 WIB. Dalam operasi itu, para anggota KP3 mencurigai sebuah perahu ketinting (perahu yang menjual solar eceran) yang mendekat ke KLM Nusantara Permai yang akan berlayar menuju Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Gerak-gerik yang ditunjukkan para pelaku mencerminkan sedangan melakukan penjualan dan pengisian solar.Prosesnya solar dari perhu ketinting itu digelontorkan ke tangki KLM Nusantara Permai, dituangkan menggunakan alkon ke tandon BBM KLM Nusantara Permai.

Saat tertangkap tangan tersebut, ternyata para tersangka tidak bisa menunjukkan surat pembelian BBM. Selain itu, modus pelanggaran dalam kasus ini, pembeli membeli solar dari kapal ketinting dengan harga di bawah harga solar yang ditetakan Dewan Pimpinan Cabang Pelabuhan Rakyat.

Harga yang dipatok tersangka Solikhin per drumnya adalah Rp.900.000,00, harga tersebut lebih murah Rp.100.000,00 dari pada harga solar resmi dari Kopelra Gresik yang menyediakan kebutuhan BBM solar bagi kapal yang sandar. Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak ,maka pengisian dilaksanakan pada hari Senin dini hari sekira jam 02.00 Wib. Setelah pengisian BBM illegal ke KLM.Nusantara Permai selesai, tersangka Solikhin menerima uang sejumlah Rp.11.700.000,00 dari tersangka Heri.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan penjual dan pembeli solar akandijerat dengan Pasal 55 sub pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman untuk para pelakukanya hukuman enam tahun dan atau denda Rp200 juta,” kata Kapolres Gresik AKBP M. Iqbal didampingi Kapolsek KPPP AKP Suhariani, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu (26/7) siang.

Barang bukti yang berhasil diamankan, menurut mantan Dirlantas Polda Jatim ini, solar sebanyak 2,6 ton yang disimpan dalm 13 drum BBM. Sedangkan tersangka yang tengah menjalani proses pemeriksaan sebanyak tiga orang terdiri dari 2 anak buah kapal (ABK) dari KM Nusantara Permai, yaitu Heri (30) warga Kuala Pambuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kalimantan Tengah, dan Ester (26) warga Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan. Juga, Solikhin (33) warga Kecamatan Lumpur, Gresik.

"Ketiga tersangka saat ini masih kami periksa di Mapolres. Heri dan Ester bertindak sebagai pembeli, sedangkan Solikhin penjual. Pelanggaran mereka juga sedang kami konfirmasi pada saksi ahli dari Pertamina Wilayah V Jawa Timur," katanya. (pvardhana88@gmail.com)

0 komentar:

Posting Komentar