Kamis, 27 Agustus 2009

Gubernur Jatim Wajibkan Pengusaha Bayar THR


Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mewajibkan para pengusaha di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada para karyawannya yang mempunyai masa kerja selama tiga bulan atau lebih," katanya di Surabaya, Kamis.

Dalam hal itu, gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/11669/031/2009 tertanggal 12 Agustus 2009.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati/wali kota di Jawa Timur supaya menyampaikan kewajiban membayar THR tersebut kepada para pengusaha di wilayahnya, baik pada saat lebaran maupun hari-hari keagamaan umat lainnya.

Sementara itu, mengenai besaran THR disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per.04/MEN/1994 Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2.

Pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum merayakan hari raya keagamaan, karena pembayaran tepat waktu sangat membantu dan sangat berarti bagi para karyawan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hari raya.

"Kami meminta bupati/wali kota se-Jatim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif melalui dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenegarakerjaan setempat," kata Soekarwo.

Menurut dia, pembinaan dan pengawasan dari kepala daerah itu sangat diperlukan, supaya pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan para pekerja. (vd/ant)

0 komentar:

Posting Komentar