Rabu, 26 Agustus 2009

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Mengemis


oleh Rahmat Al-Farouk

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendukung fatwa MUI Kabupaten Sumenep, yang mengharamkan pekerjaan mengemis sebagai profesi sehari-hari.

"Keluarnya fatwa MUI Sumenep merupakan respons terhadap permintaan yang disampaikan pemda setempat empat tahun lalu dalam menyikapi fakta bahwa di satu kecamatan, mengemis dijadikan sebagai mata pencaharian. Kami mendukung fatwa itu," kata Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad, di Surabaya, Rabu.

Dalam ajaran Islam, orang yang kuat dan sehat tidak diperbolehkan mengemis. "Agama mengajarkan, setiap orang harus giat bekerja. Bahkan, selama hidupnya Nabi Muhammad SAW bekerja untuk menghidupi keluarganya," katanya.

Meskipun secara syariat sudah jelas mengatur soal itu, bukan berarti orang mengemis tidak diperbolehkan. "Yang menjadi masalah adalah, kalau mengemis menjadi jaringan yang terorganisasi dan sebagai profesi," katanya.

Hingga saat ini MUI Jatim belum menindaklanjuti fatwa MUI Sumenep itu dengan mengeluarkan fatwa serupa. "Biarkan saja fatwa itu terus bergulir dan diikuti daerah lain yang punya kasus sama seperti di Sumenep. Mungkin, kami nanti hanya mengeluarkan tausiyah," katanya.

Menurut Shomad, permintaan sumbangan di jalanan masih dapat ditoleransi jika memang membutuhkan dana untuk pembangunan masjid. "Itupun jangan sampai membahayakan pengguna jalan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim, Fahrur Rozi Syatta, berjanji segera menyiapkan peraturan daerah (perda) dalam menyikapi makin menjamurnya peminta sumbangan di jalan-jalan dan pusat keramaian.

Perda tersebut nantinya akan menjadi regulasi baru untuk mengawasi lembaga sosial yang kini banyak bermunculan dan memungut sumbangan dari masyarakat dengan mengatasnamakan ibadah. "Makanya raperdanya akan segera kami ajukan kepada DPRD agar menjadi aturan yang mengikat," katanya.

Melalui perda tersebut, lanjut dia, lembaga independen akan diberi kewenangan untuk melakukan audit terhadap keuangan lembaga sosial yang didapat dari sumbangan masyarakat. 
"Hal itu sangat penting, karena selama ini laporan pertanggungjawaban dana sumbangan tidak jelas. Selain itu, pola perizinan dan perpanjangan perizinan lembaga sosial juga akan diatur dalam perda itu," kata Rozi. (man/nta)

0 komentar:

Posting Komentar