Kamis, 25 Juni 2009

Imigrasi Tanjung Perak Siap Tegakkan Aturan Keimigrasian


oleh Prima Sp Vardhana

SETELAH kesemrawutan layanan berkali-kali dikritisi media di akhir kepemimpinan Budi Santoso sebagai Kepala Kantor. Kondisi layanan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya,sejak dipimpin Eko Kuspriyanto MM terlihat mengalami peningkatan yang menjanjikan layanan “bersih” dan bijaksana.

Peningkatan layanan terlihat kebijakan mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu ini, yang siap memberikan “hukuman” terhadap bawahannya yang nekat slintutan memanfaatkan wewenang dan posisinya, untuk mencari keuntungan pribadi. Dan, merepotkan anggota masyarakat yang akan mengurus paspor.

“Sejak diberi amanah memimpin kantor ini, saya sudah memberi warning pada para Kasi dan pegawai untuk mengedepankan layanan sesuai aturan terhadap pemohon paspor. Karena itu, saya tidak akan memberi toleransi pada mereka yang nakal,” kata Eko didampingi Humas Wakito Wibowo di ruang kerjanya, Rabu (24/6).

Sikap tegas yang diusungnya sebagaimana saat memimpin Kantor Imigrasi Palu itu, menurut ia, untuk mengkilapkan citra kantor imigrasi sebagai ujung tombak salah satu lembaga layanan publik yang bersih. Juga, menjunjung tinggi aturan pemerintah yang berlaku.

Karena itu, sejak memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak itu, pria yang fasih berbahasa Jawa kromo inggil ini melakukan gebrakan dengan melakukan beberapa pembenahan internal, khususnya terhadap moral karyawan yang sebelumnya banyak dikeluhkan para Badan Usaha (rekanan pengurusan paspor, red) dan masyarakat umum. 

Bentuk-bentuk pembenahan yang dilakukan Eko sangat variatif. Melakukan rolling petugas, khususnya mereka yang memiliki rapor meragukan dalam mendukung tekadnya melakukan peningkatan layanan. Barometer penggeseran itu berdasar masukan dari beberapa wartawan dan BU. Rencananya perputaran tugas itu berlangsung secara rutin, dalam kurun triwulan atau catur wulan.

“Program rolling petugas ini, saya yakini akan menumbuhkan motivasi dalam bekerja. Karena setiap petugas akan dihadapkan pada sebuah kewajiban baru. Selain itu, untuk meminimalisasi lahirnya raja-raja kecil di bidang tugas keimigrasian di kantor ini,” kelakarnya.

OPERASI LAPANGAN

Selain itu, ia juga menugaskan seksi Wasdakim untuk turun ke lapangan. Kebijakan itu dilakukan sebagaimana juklak tugas seksi ini di kantor imigrasi, yang wajib melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemukim yang melakukan pelanggaran. 

Menurut ia, kebijakannya mewajibkan para petugas di seksi Wasdakim itu untuk selalu turun lapangan, ternyata menghasilkan sinergi kerja yang menjanjikan peningkatan layanan dalam struktur kerja. Keberhasilan menangkap dua tenaga asing yang Kitas-nya tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Berdasarkan tempat tinggal kedua tenaga asing itu, seharusnya pengurusan Kitas mereka di Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Namun yang terjadi tidak demikian. Saat tertangkap, ternyata Kitas mereka diurus di Kantor Imigrasi Waru. Karena itu mereka kami tindak dan diproses agar memperbaiki Kitas mereka,” ujarnya.

Soal sikap tegasnya yang sempat membuat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Djoni Muhamad kalang kabut. Diakui, tak membuatnya salah tingkah. Sebab yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan. Karena itu, saat kedua pekerja asing itu tertangkap, ia langsung menghubungi Djoni Muhammad secara kedinasan. Ia menjelaskan, bahwa dua tenaga asing yang ditangkapnya itu melakukan “pemalsuan tempat tinggal”. Mereka melakukan pengurusan Kitas di kantor yang salah. Dengan tempat tinggal saat tertangkap di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak, seharusnya kedua tenaga asing itu wajib mematui prosedur yang ada.

“Selama saya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang digariskan pusat, saya tidak akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar aturan. Karena saya yakin tindakan tegas ini akan didukung oleh Kepala Kanim yang dibohogin oleh tenaga asing atau badan usaha yang mengurus ijin tinggal mereka,” katanya.

Tentang wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dikatakan, sebagaimana ketetapan dari pusat. Wilayah kerjanya meliputi Daerah Pelabuhan Tanjung Perak, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro, Kab.Bangkalan, Kab. Sumenep, Kab. Sampang, dan Kab. Pamekasan. Sedangkan di Kota Surabaya wilayah kerja yang harus ditangani adalah Kec. Tandes, Kec. Benowo, Kec. Lakarsantri, Kec. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan, Kec. Semampir, serta Kec. Kenjeran.

Dengan pembagian wilayah kerja yang sangat tegas itu, Eko meminta pada para BU untuk bersikap disiplin dalam memberikan bantuan pengurusan jasa permohonan ijin tinggal untuk tenaga asing yang mempercayainya. “Jika para BU bersikap disiplin dalam membantu pengurusan ijin tinggal para tenaga asing yang meminta tolong jasanya, saya yakin persoalan pengawasan terhadap para tenaga asing di wilayah kerja masing-masing kantor imigrasi tidak akan melahirkan sebuah permasalahan,” katanya.

Eko juga meminta pada beberapa intansi pemerintah yang ada di seputar wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak untuk ikut mendukung tegaknya pelaksanaan aturan keimigrasian. Harapan yang bersifat bersayap itu, diakui, muncul lantaran pengalaman tim Wasdakim yang diturunkan ke lapangan gagal menangkap tenaga asing yang bekerja pada sebuah perusahaan minyak. Dari informasi intelejen yang didapatnya, tenaga asing itu ditengarai memiliki ijin tinggal yang menyalahi aturan keimigrasian.

“Aturannya tenaga asing tersebut harus ditangkap dan diperiksa surat-surat keimigrasiannya, tapi tim Wasdakim gagal menangkap. Pasalnya saat akan ditangkap tenaga asing itu ada di wilayah yang dijaga oleh militer, sehingga tim kami memilih menggagalkan operasi penangkapan untuk mengurus ijin dulu pada intansi pemilik wilayah,” katanya.

Ironisnya saat ijin penangkapan dikantongi tim Wasdakim Tanjung Perak, ternyata para tenaga asing yang ditengarai menyalahi aturan keimigrasian itu sudah tidak ada di ditempat. Para tenaga asing itu bak raib ditelan air laut Tanjung Perak. 

Pengalaman di lapangan itu, memmbuatnya memiliki rencana dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan dengan semua intansi yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan kesepakatan kerja dalam penegakan aturan keimigrasian, sehingga nantinya tim Wasdakim dapat melakukan penangkapan sebagaiamana data intelejen yang menyebutkan tenaga asing yang bekerja di wilayah pelabuhan itu melakukan pelanggaran keimigrasian. (pvardhana88@gmail.com)

0 komentar:

Posting Komentar