Selasa, 07 Juli 2009

Hilangkan Barang Bukti, Ketua PN Gresik 'Digoyang' Komnas HAM


oleh Prima Sp Vardhana

PERKARA pencemaran nama baik PT. Petrokimia Gresik melawan Surabaya Corruption Wacth Indonesia (SCWI), yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan vonis bersalah Hari Cipto Wiyono, Ketua Surabaya Corruption Wacth Indonesia (SCWI), ternyata menjadi bumerang yang siap membabit jabatan Ketua PN Gresik dari tangan Mulyani.

Buntut masalah itu datang dari laporan SCWI ke Komnas HAM, yang terkait tindakan PN Gresik yang menghilangkan sejumlah barang bukti memberatkan dalam perkara pencemaran nama baik antara PT. Petrokimia Gresik dengan SCWI. Dari pengaduan itu, pihak Komnas HAM pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Mulyani sebagai bentuk tanggungjawab atas ketelodoran dalam menjalankan tugas. Bersikap netral berdasarkan pada data yang dipercayakan kubu-kubu yang berperkara.

Gara-gara sejumlah barang bukti memberatkan pihak PT. Petrokimia Gresik itu hilang, maka Hari CW harus menelan pil pahit. Ketua SCWI itu divonis bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar Rp 2 juta. Selain itu, diwajibkan untuk mengembalikan nama baik PG. Pasalnya dalam perkara itu, SCWI dinilai tidak mampu membuktikan tudingan adanya KKN di persidangan. Putusan kemungkinan akan berbeda apabila majelis hakim menunjukkan atau tidak menghilangkan barang bukti yang diberikan SCWI.

“Barang bukti KKN itu telah kami serahkan ke PN Gresik pada 11 Maret 2009. Anehnya majelis hakim tidak mengakui adanya bukti sehingga pihaknya diputus bersalah. Walau mereka mengaku tak menerima penyerahan barang bukti itu, tapi kami mempunyai kopian tanda terima penyerahannya,” kata Hari.

Atas indikasi ketidakberesan sikap majelis hakim PN Gresik, pihak SCWI melakukan banding sekaligus melaporkan kasus hilangnya barang bukti ke Komnas HAM. Hasilnya Komnas HAM meminta kepada MA agar Mulyani, Ketua PN Gresik yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perkara itu dipecat dari jabatannya.

Sikap Komnas HAM dalam perkara PG dan SCWI yang dikirimkan ke MA itu, tertuang dalam surat tembusan Komnas HAM nomor 1.819/PMT/IV/2009 tertanggal 4 Juli 2009. Menurut Hari, saat ini pihaknya dan Komnas HAM menunggu keputusan MA untuk mempertimbangkan usulan tersebut. “Kami optimis MA akan bersikap profesional dan adil dalam melaksanakan kewenangannya. Karena rekomendasi Komnas HAM ini sudah melalui kajian sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Mencuatnya kasus ini berawal ketika SCWI melaporkan PG lantaran perusahaan pupuk bersubsidi itu diduga melakukan KKN dengan menjual air secara ilegal ke sebuah perusahaan asing. Pada 11 Desember 2007, Hari Cipto Wiyono selaku Ketua SCWI telah melayangkan surat dengan nomor 222/SCW.Sby/XII/2007 kepada Direktur Utama (Dirut) PG . Isinya, PG diduga telah melakukan korupsi pengadaan air.

Pada 18 Maret 2008, Hari Cipto Wiyono kembali melayangkan surat dengan nomor 35/SCW.Sby/III/2008. Isinya, PG diduga korupsi hasil penjualan air dengan keuntungan masuk di kantong pribadi pejabat PG dan PT Pusri Palembang.

Atas permasalahan itu,  pihak PG merasa dicemarkan nama baiknya lalu menyelesaikan melalui jalur hukum. Dengan gugatan perdata, SCWI diputus bersalah oleh majelis hakim PN dengan berkewajiban membayar denda Rp 2 juta dan mengembalikan nama baik PG melalui ikan di beberapa surat kabar terbit lokal maupun nasional. (pvardhana88@gmail.com)


0 komentar:

Posting Komentar