Kamis, 23 Juli 2009

Dana P2SEM Senilai Rp 167 Miliar Dikembalikan


SEBANYAK Rp 167 miliar dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM 2009 yang proses pengucurannya harus melalui rekomendasi anggota DPRD Jawa Timur akhirnya dikembalikan ke Pemprov Jatim. Langkah ini terkait bergulirnya proses pengungkapan dugaan penyimpangan dana P2SEM oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Alokasi dana P2SEM senilai Rp 167 miliar akhirnya dimasukkan dalam sisa lebih pelaksanaan anggaran atau SILPA 2009. Seluruh sisa anggaran dana P2SEM diserahkan ke eksekutif. Jika kami menerima proposal apapun tentang pengajuan dana dari kelompok atau lembaga masyarakat tertentu, maka permintaan tersebut kami sampaikan ke Pemprov Jatim, khususnya Biro Keuangan, kata Ketua DPRD Jawa Timur Djafar Shodiq, Kamis (23/7) di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Menurut Djafar, selama tahun 2009 sekitar enam hingga delapan proposal pengajuan dana P2SEM telah mendapatkan surat keputusan gubernur. Namun, realisasi pengajuan dana senilai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar tersebut belum terwujud.

Selama tahun 2009, alokasi pengucuran dana P2SEM bagi setiap anggota dewan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dengan jumlah anggota dewan 100 orang, maka diperkirakan penyerapan dana P2SEM mencapai Rp 100 miliar.

Namun, pasca pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana P2SEM, maka pengucuran dana ini dihentikan dan kemudian dialihkan sebagai SILPA 2009.

Selain itu, kini terdapat ketentuan baru bahwa besaran dana hibah maksimal Rp 50 juta. Pengucuran dana hibah lebih dari Rp 50 juta harus melalui tender, tambah Djafar.

Tak dibatasi

Menurut Djafar, pelaksanaan dana P2SEM sebelum tahun 2009 sangat longgar. Tak ada batasan maksimal jumlah dana yang harus dikucurkan oleh ma sing-masing anggota dewan. Ada anggota dewan yang mendapatkan Rp 500 juta tapi ada juga yang mendapat hingga miliaran rupiah.

"Program ini pada dasarnya baik tapi justru ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Djafar juga mena mpik informasi bahwa para anggota dewan tak diperbolehkan berkomentar soal P2SEM pada wartawan dan harus melalui satu pintu, yaitu Ketua DPRD. Menurutnya, semua anggota dewan berhak berkomentar karena ini merupakan tanggungjawab mereka.

Terkait perkembangan pemeriksaan kasus penyelewengan dana P2SEM pada anggota dewan, Djafar menjelaskan, prosedur pemeriksaan anggota dewan harus melaui izin presiden. Jika bukti-buktinya sudah siap silahkan, tapi prosedurnya harus dilalui terlebih dulu, tuturnya.

Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, evaluasi dan koreksi yang harus dilakukan terhadap pengucuran dana hibah seperti P2SEM adalah penguatan manajemen monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana hibah. Untuk itu, Pemprov Jatim akan melibatkan pengawas provinsi dengan pengawas ka bupaten dan kota dalam manajemen monitoring dan evaluasi karena pengawas provinsi tak akan mampu menjangkau pengawasan hingga tingkat daerah. (vd/kompas)

0 komentar:

Posting Komentar