Senin, 13 Juli 2009

23 Jaksa di Jabar Terancam Dipecat


DALAM kurun waktu tahun 2003 sampai 2009 terjadi 50 kasus jaksa nakal. Namun, sampai saat ini masih tersisa 21 kasus yang belum ditindaklanjuti.

Kasus tersebut antara lain penjualan barang bukti, penyelesaian kasus tanpa persidangan, dan pembebasan terdakwa tanpa prosedur yang benar. Ada juga kasus korupsi dana pembangunan kantor kejaksaan, meminta uang kepada terdakwa, dan jual beli hukum. Bahkan ada juga kasus jaksa yang menghamili istri orang.

"Ini sudah kami laporkan sejak kasus tersebut muncul, tapi belum ada tindak lanjut dari Jaksa Agung Muda Pengawas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat HM Amari, SH, di Bandung, Senin (13/7).

Amari menjelaskan, laporan tersebut dia sampaikan via pos. Namun dia tidak tahu laporan tersebut nyangkut dimana, sehingga tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, Amari meminta kepada Asisten Pengawas Kejati Jabar Isnen Darmawati untuk membuat laporan ulang.

"Laporan tersebut sudah langsung diserahkan ke Jamwas, bukan lagi via pos. Kini tinggal menunggu kabar dari Jamwas," ujarnya.

Menurut ia, tersangka kasus tersebut tidak semua jaksa. Ada dua atau tiga yang merupakan pegawai tata usaha. Sebanyak 23 jaksa yang bertugas di berbagai daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat terancam dipecat atas dugaan berbagai pelanggaran hukum dan penyelewengan tugas.

Perkara tersebut dari tahun 2004 hingga saat 2009 yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelanggaran yang dilakukan para jaksa beragam, mulai dari menjual barang bukti, hingga pemerasan kepada para pejabat di pemerintah kota dan kabupaten di Jabar. Mereka juga diduga terlibat dalam tidak melaksanakan penerapan hakim ketika sidang.

Selain itu, ke-21 perkara itu di antaranya, para jaksa juga meminta uang kepada pelapor hingga melepaskan para terdakwa. Dari perkara itu ada yang sudah terbukti. Namun, ada juga yang tidak terbukti.

Sebenarnya dari tahun 2004 sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diselidiki. Namun, banyak kendala, yaitu salah satu faktor penyebabnya adalah laporannya tidak sampai ke Kejaksaan Agung.

"Dari tahun 2004 sudah ada 50 perkara terkait kasus kenakalan jaksa. Namun, yang belum terselesaikan ada 21 perkara. Ke-21 perkara itu sudah saya limpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kita tinggal menunggu laporanya saja untuk tahap penyidikan," ujarnya.

Kajati Jabar mengimbau kepada semua jaksa yang ada di Jawa Barat untuk tidak menghentikan perkara kecuali dengan satu alasan yuridis. "Saya sangat mewanti-wanti kepada jaksa jangan sampai menghentikan perkara, kecuali dengan alasan yuridis," kata Amari. (vd/kom)

0 komentar:

Posting Komentar