Sabtu, 20 Juni 2009

Perusak Situs Majapahit Bisa Diganjar Penjara


oleh Prima Sp Vardhana/ berbagai sumber

PERUSAKAN  situs sejarah atau kawasan cagar budaya akibat pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) bisa diganjar dengan pasal berlapis. Hal tersebut dikemukakan anggota tim evaluasi pembangunan PIM sekaligus ketua LSM Gotrah Wilwatikta, Anam Anis,  7 Januari silam.

Menurut Anis, selain diancam dengan tuntutan primer Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku juga bisa dijerat dengan tuntutan subsider pasal 406 KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal 406 KUHP menyebutkan hukuman penjara dua tahun jika ada kesengajaan melawan hukum untuk menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, pada tahap awal polisi memang sudah melakukan penyelidikan ke lokasi pembangunan PIM dan menanyai sejumlah orang di lokasi tersebut pada Selasa (6/1) sore.

"Pada prinsipnya kita baru mengumpulkan informasi. Sementara ini kita belum melihat bahwa pembangunan itu ada unsur kepentingan pribadi," katanya.

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto awal pekan depan akan memeriksa proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) terkait kerusakan situs kerajaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto, AKP Rofik Ripto Himawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan dan akan memeriksa sejumlah pihak pelaksana proyek PIM, Senin (12/1). "Surat pemanggilan pemeriksaan sudah kami layangkan kepada sejumlah pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut," kata Rofik saat dikonfirmasi di Mojokerto, tanpa menyebut secara rinci siapa saja yang dipanggil pada awal pekan depan.

Pada proses pemeriksaan nanti, pihaknya lebih terfokus dengan materi dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Karena dari informasi yang kami terima, banyak benda-benda cagar budaya yang mengalami kerusakan pada proyek tersebut," katanya.

Menyinggung pelanggaran Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain, pihaknya belum melihat kemungkinan mengarah ke sana. "Untuk sementara kami masih terfokus dengan pelanggaran benda cagar budaya dulu. Namun, kalau ada perkembangan tentang adanya perusakan barang milik orang lain, seperti yang tertera daam Pasal 406 KUHP, tentunya akan kami lakukan," katanya.

Rofik menegaskan, jika langkah yang diambil pihak kepolisian saat ini masih berkutat seputar pemeriksaan sejumlah pihak proyek pelaksanaan PIM. "Kalau masalah penetapan siapa yang jadi tersangka itu masih belum. Lihat perkembangan dulu lah," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar