Selasa, 28 April 2009

Mensos Anjurkan Warga Terima Tawaran Lapindo


HARAPAN sekitar 1.400 warga pemilik bukti kepemilikan tanah letter C dan petok D agar Lapindo membayar uang muka 20 persen dan sisa ganti rugi 80 persen sulit terwujud. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah bahkan mengharapkan warga pemilik letter C dan petok D mengambil tawaran cash and resettlement PT Minarak Lapindo Jaya.

"Saya berharap saudara-saudara (korban lumpur Lapindo) yang berjumlah 1.400 tersebut menerima skim cash and resettlement yang ditawarkan Lapindo. Dari total sekitar 4.400 berkas letter C dan petok D, 3.000 berkas sudah selesai diproses dan tinggal 1.400 berkas yang belum terselesaikan," ujarnya di sela pertemuan Dewan Pengarah di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (28/4).

Menurut Bachtiar, penyelesaian pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah berjalan melalui berbagai skema. Untuk pembayaran ganti rugi tanah bersertifikat telah berjalan dengan pembayaran Rp 15 juta per bulan. Sedangkan pembayaran ganti rugi warga pemilil letter C dan petok D dengan pemberian uang muka 20 persen dan sisanya, sebesar 80 persen, dibayar melalui penggantian tanah.

Tak mungkin dilakukan

Senada dengan Bachtiar, Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso mengatakan, bukti kepemilikan tanah letter C dan peto k D hanya bisa disertifikasikan apabila tanah dapat diukur. Padahal proses sertifikasi tanah sulit karena realitas tanah sekarang telah terendam lumpur.

Penyelesaian pembayaran tanah yang dilengkapi letter C dan petok D tetap dalam bentuk cash and resettlement. "Salah satu solusi adalah, pemerintah memberikan fasilitas perbankan kepada Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah," ujar Wien.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo berniat mempertemukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) d an PT Minarak Lapindo Jaya terkait munculnya perbedaan persepsi tentang pengakuan surat tanah letter C dan petok D. Ketua BPN Joyo Winoto menganggap letter C dan petok D memiliki prinsip dasar sama dengan sertifikat, namun pihak Lapindo menganggap hal te rsebut berbeda.

Menyikapi pernyataan BPN, Soekarwo bahkan meminta BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi warga kurban lumpur Lapindo dengan kepemilikan surat berupa letter C dan Petok D. Dengan demikian, PT Minarak Lapindo Jaya diharapkan segera memberikan ganti rugi tanah.

Tetap menolak

Sementara itu, korban lumpur Lapindo dengan berkas kepemilikan tanah berupa letter C dan pethok D menolak tawaran cash and resettlement PT Minarak Lapindo Jaya. Warga tetap menginginkan skema pembayaran uang muka 20 persen dan sisa ganti rugi 80 persen seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Kami mendapat penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional bila letter C dan pethok D dapat dijadikan akta jual beli. Oleh karena itu, kami tetap menolak tawaran cash and restlement dari Lapindo. Kami minta agar ganti rugi diberikan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2008 karena di dalam Perpres tidak diatur soal cash and restlement, kata Wakil Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Rekorlap) Pitanto.

Korban lumpur di Pasar Porong Baru sudah mulai mendirikan barak darurat di lahan relokasi di Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong, sejak Minggu (26/4). Mereka membeli lahan relokasi seluas 10 hek tar tersebut setelah menerima uang muka ganti rugi 20 persen dari Minarak. Bila barak tersebut selesai dibangun, sekitar 2.000 jiwa korban lumpur di Pasar Porong Baru akan pindah dan menempati lahan relokasi itu. (kom)

0 komentar:

Posting Komentar