Selasa, 28 April 2009

Gubernur Jatim Tertibkan Penambangan Pasir dan Batu


GUBERNUR Jawa Timur Soekarwo segera mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 123 Tahun 2007 tentang penambangan galian C atau penambangan pasir dan batu. Pasalnya, penambangan pasir dan batu yang hanya didominasi pemodal besar merusak lingkungan dan tak memberikan kesempatan usaha bagi penambang tradisional.

"Faktanya, penambangan pasir dan batu saat ini ada yang berizin dan tak berizin. Yang mendapatkan izin silahkan melakukan penambangan lagi tetapi harus berpola inti dan plasma, yaitu membina lingkungan sekitar," ucap Soekarwo, Selasa (28/4) di Surabaya.

Penambangan pasir dan batu selama ini secara empirik mengakibatkan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah. Selain itu, banyak penambangan dilakukan secara liar oleh pemodal besar tanpa melakukan evaluasi kelestarian lingkungan. (kom)

0 komentar:

Posting Komentar