Sabtu, 17 April 2010

Susno Patahkan Fitnah Suap Gayus - Syahril

MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji membantah disuap atau menerima uang dari tersangka Gayus Tambunan dan Sjahril Djohan.
    
"Saya sudah klarifikasi ke Pak Susno soal itu dan tidak benar bahwa Pak Susno menerima uang dari mereka," kata pengacara Susno, Muhammad Assegaf di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).
    
Dia mengatakan, Susno tidak pernah berhubungan dengan mereka dalam kasus ini sehingga tidak mungkin ada pemberian uang kepada kliennya.
    
Menurut dia, Susno dipanggil penyidik Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/4/2010) karena ada pengakuan dari keduanya yang menyebutkan adanya aliran dana ke Susno.
    
"Karena nama Pak Susno disebut, maka Pak Susno dipanggil. Jangankan nama Susno, nama siapa saja pasti akan dipanggil penyidik jika disebutkan oleh mereka," katanya.
    
Assegaf mengemukakan, baik Gayus dan Sjahril sejak awal punya niat untuk memberikan uang kepada Susno Rp 500 juta, namun niat itu tidak pernah terlaksana.
    
"Jika mereka akan memberikan uang kepada Pak Susno, itu urusan mereka dan tidak ada hubungan dengan Pak Susno," katanya.
   
Assegaf memastikan, Susno akan memenuhi panggilan penyidik karena dia tahu bahwa yang memanggil adalah aparat penegak hukum.
   
"Pak Susno pasti tahu bahwa wajib hukumnya memenuhi panggilan penyidik. Kalau tidak hadir, pasti ada alasan khususnya misalnya sakit. Sejauh ini, belum ada keinginan Pak Susno untuk tidak hadir," katanya.
    
Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Zaenuri Lubis mengatakan, penyidik Polri akan memanggil Susno sebab keterangannya sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
    
Menurut dia, ada keterangan Sjahril yang perlu dicek silang kepada Susno.
    
"Tapi, bisa saja nantinya ada pemeriksaan Pak Susno untuk para tersangka lain selain Sjahril Djohan," ujarnya.
    
Zaenuri mengatakan, ada perbedaan mencolok antara keterangan Sjahril dan bukti yang ada di tangan penyidik sehingga penyidik perlu meminta keterangan Susno untuk itu.
    
Kasus Gayus bermula ketika staf Ditjen Pajak itu menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp 25 miliar yang berada di rekeningnya.
    
Pengadilan Negeri Tangerang memberi vonis bebas kepada Gayus dalam kasus tersebut.
    
Mabes Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang dan menemukan adanya penyimpangan dalam pemberkasan.
    
Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka, antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, AKP Sri, dan Kompol Arafat.

"Saya sudah klarifikasi ke Pak Susno soal itu dan tidak benar bahwa Pak Susno menerima uang dari mereka," kata pengacara Susno, Muhammad Assegaf di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Dia mengatakan, Susno tidak pernah berhubungan dengan mereka dalam kasus ini sehingga tidak mungkin ada pemberian uang kepada kliennya.

Menurut dia, Susno dipanggil penyidik Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/4/2010) karena ada pengakuan dari keduanya yang menyebutkan adanya aliran dana ke Susno.

"Karena nama Pak Susno disebut, maka Pak Susno dipanggil. Jangankan nama Susno, nama siapa saja pasti akan dipanggil penyidik jika disebutkan oleh mereka," katanya.

Assegaf mengemukakan, baik Gayus dan Sjahril sejak awal punya niat untuk memberikan uang kepada Susno Rp 500 juta, namun niat itu tidak pernah terlaksana.

"Jika mereka akan memberikan uang kepada Pak Susno, itu urusan mereka dan tidak ada hubungan dengan Pak Susno," katanya.

Assegaf memastikan, Susno akan memenuhi panggilan penyidik karena dia tahu bahwa yang memanggil adalah aparat penegak hukum.

"Pak Susno pasti tahu bahwa wajib hukumnya memenuhi panggilan penyidik. Kalau tidak hadir, pasti ada alasan khususnya misalnya sakit. Sejauh ini, belum ada keinginan Pak Susno untuk tidak hadir," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Zaenuri Lubis mengatakan, penyidik Polri akan memanggil Susno sebab keterangannya sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut dia, ada keterangan Sjahril yang perlu dicek silang kepada Susno.

"Tapi, bisa saja nantinya ada pemeriksaan Pak Susno untuk para tersangka lain selain Sjahril Djohan," ujarnya.

Zaenuri mengatakan, ada perbedaan mencolok antara keterangan Sjahril dan bukti yang ada di tangan penyidik sehingga penyidik perlu meminta keterangan Susno untuk itu.

Kasus Gayus bermula ketika staf Ditjen Pajak itu menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp 25 miliar yang berada di rekeningnya.

Pengadilan Negeri Tangerang memberi vonis bebas kepada Gayus dalam kasus tersebut.

Mabes Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang dan menemukan adanya penyimpangan dalam pemberkasan.

Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka, antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, AKP Sri, dan Kompol Arafat. (KMP/vd)

0 komentar:

Posting Komentar