Rabu, 28 April 2010

Imigrasi Surabaya Terbitkan Paspor Tokoh JI Slamet Bin Kastari


PUNGLI di IMIGRASI PINTU MASUK TERORIS KE INDONESIA (Seri - 2)

TERORISME telah menjadi hantu paling ditakuti masyarakat Indonesia. Sejak pertamakali muncul pada tahun 1991 hingga pengeboman Hotel JW Marriot dan Rits Cartlont di Jakarta, 2009 lalu, sudah ratusan jiwa tidak berdosa menjadi korban. Dalam 18 tahun ini sudah puluhan orang tua kehilangan anaknya, suami yang kehilangan istrinya atau sebaliknya, anak yang kehilangan ayah/ ibu atau keduanya yang tewas sia-sia akibat salah tempat dan salah waktu. Dibawah ini tulisan kedua dari penyelewengan wewenang yang berlangsung di kantor-kantor imigrasi.
    
Tolok ukur lain yang mematangkan kecurigaan Achmad Isro, bahwa di Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya banyak terjadi penyelewengan wewenang. Fakta itu terproyeksi atas terungkapnya penerbitan paspor nomor S 209264 untuk seorang warga negara Myanmar pencari suaka di UNHCR (Komisi Tinggi PBB urusan Pengungsi) di Malaysia.
  
Paspor yang terbit Agustus 2008 dan berlaku sampai tahun 2013 atas nama Mochammad Rafique itu terbongkar, saat yang bersangkutan tertangkap petugas wawancara kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, 4 November 2009 lalu. Ia merencanakan membuat paspor RI lagi di kantor imigrasi di Jl. Darmo Baru melalui biro jasa Balltimor Aman Tour (BAT).

Pria berusia 29 tahun itu mengurus paspor nomor S 209264 itu dengan KTP dan KSK disebutkan dia lahir di Balikpapan, 1 Januari 1980, dan tinggal di Jl Teratai, Perumahan Griya Kebon Agung D/2 , Bligo Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, dengan Akte kelahiran nomor AL-7150043965 yang dikeluarkan Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sidoarjo.

”Penerbitan paspor Rafique membuktikan di Kantor Imigrasi Surabaya telah terjadi kemerosotan loyalitas. Karena itu, Kejaksaan, Kepolisian, dan BIN harus segera menyelidiki dan melakukan tindakan tegas. Sebab perilaku yang mereka lakukan sangat membahayakan keamanan negara,” kata Isro dengan suara gigi gemeletuk.

Bukti penerbitan paspor teroris dan imigran gelap yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, dan Kantor Imigrasi Solo. Menurut Isro, merupakan bentuk penyelewengan wewenang dan jabatan yang melanggar Pasal Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Jabatan yang ditetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perilaku nakal para oknum petugas kantor imigrasi tersebut dapat didefinisikan sebagai bentuk dari perilaku korup sebagamana dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan para oknum kantor imigrasi itu meliputi Menyalahgunakan Kewenangan yang dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Isi pasal tersebut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pelanggaran lainnya adalah Pegawai Negeri Menerima Hadiah/ Janji Berhubungan dengan Jabatannya, yang membuat para pelanggar itu dijerat dengan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pasal ini berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP,yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UUNo. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. (ico.nzr/wan)

0 komentar:

Posting Komentar