Minggu, 29 Maret 2009

Pimpinan Sementara KPK Harus Penuhi Lima Kriteria


oleh Prima Sp Vardhana

PENANDATANGANAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur penggantian tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan, sepaket dengan pembentukan Tim Lima untuk memilih penggantinya.


Menhuk dan HAM Andi Matalatta, Menko Polhukam Widodo AS, Wantimpres Adnan Buyung Nasution, pengacara Todung Mulya Lubis, dan mantan pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki ditunjuk untuk merekomendasi para calon pengganti sementara.


Belum ada kriteria khusus yang dilansir Tim Lima, tetapi Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajukan sejumlah kriteria sebagai masukan untuk Tim Lima. "Pertama, pimpinan tidak dari kalangan dekat presiden. Kedua, tidak boleh diintervensi langsung secara politik, atau merupakan bagian dari parpol atau simpatisan parpol yang akan membahayakan independensi KPK," tutur Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (29/3).


Ketiga, ICW menolak pimpinan pengganti yang berasal dari jaksa atau pejabat polisi yang masih aktif karena pada awalnya, KPK sendiri dibentuk dengan latar belakang kegagalan dalam penegakan hukum oleh keduanya.


Keempat, jika pimpinan KPK berasal dari kalangan advokat maka ICW menolak calon yang pernah menjadi pembela terdakwa kasus korupsi. Kriteria kelima adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, ungkap Febri, yaitu memiliki integritas sepanjang rekam jejaknya sebelum mencalonkan diri, tidak pernah melanggar UU, bersifat kompromi terhadap koruptor atau tidak tegas dengan advokasi umum.


"Ini bisa dilakukan dengan pengamatan masyarakat atau investigasi rekam jejak oleh Tim Lima," ujar Febri. Yang tak kalah pentingnya, lanjut Febri, adalah harta kekayaan si calon. Calon lebih baik tak memiliki kekayaan yang lebih dari level jabatannya. (vd/kom)

0 komentar:

Posting Komentar