Rabu, 29 Juli 2009

Soekarno Marsaid: Pra-Porpov Silat Tak Akan Diwarnai Masalah


oleh Prima Sp Vardhana

SEBANYAK 382 pesilat dari 37 Pengkot/ Pengkab IPSI (Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia) tampil dalam kejuaraan Pra-Porvov (Pekan Olahraga Provinsi) II di Gelanggang Remaja, 29 Juli – 1 Agustus. Para pesilat itu akan bertarung memperebutkan tiket tampil di arena pencak silat Porprov II di Malang, 5 – 10 Oktober mendatang. Karena itu, peta pertarungan yang akan terjadi dapat diprediksi berlangsung ketat, keras, dan penuh emosi. 

“Kendati persaingan yang akan berlangsung sangat ketat dan penuh emosi, saya yakin dalam even ini tidak akan terjadi sebuah masalah serius yang harus melibatkan KONI Jatim,” kata Ketua Harian KONI Jatim, H. Soekarno Marsaid seusai meresmikan pembukaan kejuaraan tersebut.

Keyakinan tidak akan terjadinya permasalahan serius dalam Pra-Porpov Pencak Silat, menurut mantan Bupati Sumenep ini, karena atmosfer yang dimiliki cabor pencak silat kental dengan sikap fanatisme perguruan dan daerah. Sehingga sangat tidak mungkin akan terjadi sebuah permasalahan serius yang harus melibatkan KONI Jatim, seperti yang terjadi dalam Pra-Porpov Sepak Bola.

Namun, Soekarno dalam sambutannya juga wanti-wanti pada para peserta Pra-Porpov agar bertarung secara sportif dan tampil profesional. Artinya, para peserta hendaknya tidak menunjukan sikap protes yang bernuansakan emosi. Sebaliknya belajar untuk melakukan protes memanfaatkan jalur yang disiapkan panitia penyelenggara, sehingga nantinya peserta akan terbiasa bersikap profesional dan menjunjung tinggi aturan yang ada. 

“Jika para peserta terlatih melakukan protes atas kebijakan wasit dan juri yang dianggap tidak tepat dengan menggunakan jalur protes yang diatur panpel, saya yakin dalam Porpov nanti mereka juga akan terbiasa untuk bersikap profesional dan menjunjung tinggi peraturan yang disiapkan panpel,” ujarnya.

Konsep penyelenggaraan Pra-Porpov cabor Pencak Silat ini, menurut Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Jatim, Irmantara Subagio, sebagai cara untuk melakukan seleksi atas jumlah pesilat yang tampil dalam Porpov II di Malang. Pertimbangannya lataran terjadinya ketimpangan antara jumlah pesilat yang diandalkan 37 kabupaten/kota dengan waktu penyelenggaraan Porprov yang hanya satu minggu.

“Jika pencak silat diselenggarakan tanpa pra-Porpov, maka waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan juara di tiap-tiap kelas dan kategori dibutuhkan waktu lebih dari waktu yang sudah diatur panpel Porprov,” kata mantan petenis nasional ini.

Sedangkan pesilat yang berhak tampil di Malang, dikatakan, adalah pesilat yang mampu masuk dalam babak delapan besar untuk nomor sabung. Sehingga jumlah total pesilat yang nantinya tampil di Malang untuk nomor Sabung (pertarungan) dan TGR (Seni) sekitar 120-an pesilat. (pvardhana88@gmail.com)

Perang Bonus Medali Porprov II Gelitik KONI Sidoarjo


oleh Prima sp Vardhana

PETA persaingan dalam arena Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II di Malang, 5-10 Oktober, dapat dipastikan berlangsung ketat. Perebutan medali pun akan menjadi sebuah perjuangan keras yang menguras tenaga dan fikiran. Karena itu, banyak daerah mulai mengibarkan psywar dengan iming-iming bonus, untuk atlet mereka yang berhasil mendulang medali emas.

Kondisi tersebut awalnya tidak terlalu menarik KONI Sidoarjo. Para pengurus komisi olahraga kota udang itu menilai, iming-iming bonus itu hanyalah sebuah akal-akalan daerah lain untuk memotivasi para atlet mereka yang akan turun di Porprov lebih berlatih keras. Sementara soal realisasi kucuran bonus untuk peraih medali emas, akan ditentukan pasca Porprov.

“Setelah Batu, Kota dan Kabupaten Malang mengumumkan nilai bonus yang akan diberikan buat atlet peraih emas, kami menilai perang bonus ini bukan main-main lagi. Karena itu, KONI Sidoarjo juga perlu ikut arus untuk menjaga kualitas mental atlet kami,” kata Ketua Harian KONI Sidoarjo, MG Hadi Sutjipto SH MM di ruang ker­janya.

Kucuran bonus untuk atlet peraih emas Porprov II. Menurut ia, sesungguhnya sudah menjadi program pengurus KONI sejak rencana pengiriman kontingen ke PON kecil itu. Namun pengurus belum berani mengumumkan, karena khawatir akan menjadi bumerang bagi sistem pembinaan yang tengah diselenggarakan para pengkab cabang olahraga (cabor). 

Kekhawatiran lainnya, takut mendapat teguran dari KONI Jatim. Pasalnya penyelenggaraan Porprov bermisi peningkatan pembibitan atlet. Juga pembangunan sistem fair-play dalam rekrutmen atlet untuk tim pelapis dalam penyelenggaran Puslatda 100/II, yang diproyeksikan untuk PON 2012.

“Karena Pak Karno Marsaid, ternyata tidak menyemprit terhadap konsisi perang bonus yang berkembang saat ini, maka kami pun memastikan jika atlet Sidoarjo peraih medali emas akan mendapat bonus,” ujarnya dengan tersenyum.

Berapa nilai yang akan diberikan untuk setiap keping medali emas. Hadi sutjipto yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo itu menolak secara halus, untuk menyebutkan besarnya nilai bonus tersebut. “Besarnya bonus untuk peraih emas Porprov tak etis saya sebutkan dan diumumkan di media, tapi kami akan membisikkan nilainya pada para pengurus cabor untuk disampaikan pada atlet yang berlatih,” kilahnya berdiplomasi.

Sikap tertutup pilihan KONI Sidoarjo terhadap besarnya nilai bonus yang akan dikucurkan, diakui pria yang juga Ketua Takmir Masjid Agung Sidoarjo ini, takut menyinggung perasaan daerah lain yang hingga saat ini belum memastikan untuk memberi bonus atau tidak pada atletnya yang meraih medali emas.

Dana Pembinaan

Alokasi dana yang rencananya akan digunakan untuk memberikan bonus medali emas itu. Menurut ia, kemungkinan besar akan diambilkan dari dana yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, yang besarnya Rp 5 miliar. Juklak penggunaan dana tersebut untuk pembiayaan pembinaan dan pengiriman kontingen ke Porprov II di Malang. Juga, operasional dari sebua pengkab cabor yang bernaung dibawah KONI Sidoarjo.

Sistem penggunaan dana tersebut, sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembiayaan pembinaan dan pengiriman kontingen ke Porprov II di Malang. Sedangkan yang Rp 3,8 miliar akan diberikan pada pengkab cabor. “Sedangkan alokasi pengadaan dana bonus saat ini tengah kami fikirkan. Diambil dari dana untuk pembiayaan dan pengiriman kontingen. Atau nantinya KONI akan mengajukan lagi pada Pemkab, karena nantinya yang memberikan bonus itu adalah Pak Bupati dalam sebuah acara seremonial resmi,” ujarnya.

Sedangkan mekanisme pengucuran dana Porprov pada pengkab cabor, dipastikan, akan berlangsung secara transparan dan memanfaatkan jasa perbankan. Karena itu, para pengkab cabor sudah diminta untuk menyerahkan rekening bank masing-masing, sehingga bendahara KONI dapat segera mengalirkan dana yang menjadi jatah mereka.

“Walau mekanismenya menggunakan jasa perbankan, tapi KONI menjamin setiap cabor dapat melihat nilai dana yang diterima satu dan lainnya,” ujarnya.

Nilai dana pembinaan untuk atlet Porprov itu, diakui, besarnya berdasar pada besarnya kebutuhan dana pembinaan yang sudah diajukan masing-masing cabor pada KONI. Hadi Sutjipto menjamin, bahwa sebelum awal Agustus semua cabor sudah menerima transfer dana yang dibutuhkan itu. (pvardhana88@gmail.com)

Selasa, 28 Juli 2009

Forki Jatim Kirim 48 Karateka ke Piala Mendagri XIII

oleh Prima Sp Vardhana

BERKEKUATAN 48 karateka, Fedserasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Jawa Timur meluruk ke arena Kejurnas Junior Piala Mendagri XIII dan Mendiknas II di Bandar Lampung. Kontingen yang terdiri dari para karateka hasil Kejuaraan Daerah (Kejurda) itu akan bertarung mulai 31 Juli hingga 3 Agustus.

Kekuatan yang dikirimkan Forki Jatim dalam kalender tahun 2009 ini, diakui manajer tim Drs. Atjuk sukotjo, jumlahnya berlipat kali dari pasukan yang dikirim pada kalender 2007 dengan kekuatan 6 atlet. Selain faktor dana pengiriman atlet yang mumpuni, pengiriman kontingen kali ini memiliki bervariasi program pembinaan yang ingin dicapai pengurus. Salah satunya, program regenerasi atlet yang harus berlangsung kontinyu.

Program lainnya, karena Forki Jatim terobsesi untuk menemukan bibit-bibit karateka junior andalan yang dapat dijadikan tim pelapis dalam Puslatda PON 2012. Barometer yang akan digunakan pengprov dalam menghadiakan tiket bergengsi masuk tim pelapis Puslatda itu, karateka junior yang tampil harus mampu menunjukkan kualitas skillnya sebagai sosok karateka potensial yaitu merebut medali emas atau perak.

Kendati demikian, kontingen yang diberangkatkan Forki Jatim itu tidak dibebani target medali. Menurut Atjuk, pengprov sengaja tidak membebani target medali pada karateka yang berangkat, karena pengprov tak ingin membuat mereka bertarung dengan beban psikologis yang berpeluang merusak skill mereka saat di tatame pertarungan.

“Jika beban medali justru berpeluang merusak skill mereka, maka pengurus sepakat tidak memberikan beban medali pada kontingen yang berangkat. Hanya saja para karateka diminta tampil maksimal dan bertarung secara sportif. Soal poin dan medali biar tim wasit yang menentukan,” ujar atjuk didampingi pelatih kepala Dicky BS.

Dengan target tampil maksimal dan sportif itu, Atjuk yakin, kontingen yang dipimpinnya mampu membawa medali emas lebih banyak dari Kejurnas Piala Mendagri XII lalu. Pada kejurnas tahun 2007 itu Jatim dengan kekuatan enam karateka membawa pulang 1 emas 2 perak dan 3 perunggu.

Dasar keyakinan Atjuk akan kemampuan timnya membawa pulang medali lebih banyak dari tahun 2007, karena karateka yang diberangkatkan sudah mengalami masa pendadaran sejak awal Juni lalu. Setiap minggunya digembleng tiga kali dalam teknik dan fisik, sehingga saat diberangkatkan kondisi stamina para karateka tengah dalam puncak kemampuannya dalam merebut medali.
Medali yang diperebutkan dalam Kejurnas Piala Mendagri, jumlah totalnya 56 medali emas.

“Secara pribadi, saya optimistis bisa meraih sedikitnya 10 emas. Kans tertinggi berada di sektor pemula dan prapemula. Jatim memiliki beberapa atlet cilik yang sudah berpengalaman terjun di kejurnas,'' katanya. 

Selain itu, pria berambut perak ini mengaku sangat berharap terhadap kredo karateka under-21, Herga Yoga. Atlet berusia 20 tahun itu sudah meraih emas dalam dua kali keikutsertaannya, yakni pada 2007 dan 2008. Dia juga masuk skuad Indonesia saat terjun di kejuaraan AKF Junior (Kejuaraan Asia Karate) edisi 2008. ''Karena itu, saya berharap Herge dalam kejurnas kali ini mampu kembali menunjukkan kelasnya dengan meraih emas,'' ujarnya.

Sedangkan kontingen Forki Jatim yang berangkat terdiri dari 5 karateka kategori Usia Dini, 11 karateka Pemula (KU 12-13th), 10 karateka Cadet (KU 14-15th), 15 karateka Junior (KU 16-17 th), dan 7 karateka Under-21 (KU 18-20th). (pvardhana88@gmail.com)

Jumat, 24 Juli 2009

Perangkat Shalat, Mas Kawin Sony untuk Safitri


oleh Prima Sp Vardhana

PERANGKAT alat shalat dan uang tunai Rp2.400.000 (menandakan tanggal pernikahan) menjadi pilihan Sony Dwi Kuncoro (25) sebagai mas kawin, yang diserahkan pada istri tersayangnya Gading Safitri (26) pada Jumat (24/7) pagi. 

Dalam prosesi akad nikah yang dilakukan di rumah mempelai putri di Perumahan Rungkut Asri Timur III/10 Surabaya, kedua mempelai yang mulai pacaran pada tahun 2002 itu terlihat ganteng dan cantik bak raja dan ratu. Sedangkan resepsi pernikahan rencananya digelar di Graha Samudera Komplek Akademi TNI Angkatan Laut (AAL) Bumimoro Surabaya, pada Sabtu (25/7) malam.

Di sela-sela acara sakral tersebut, pebulutangkis peringkat enam dunia ini berharap pernikahan mereka menjadi babak baru bagi perjalanan kariernya di masa mendatang. "Menikah adalah bagian dari perjalanan hidup saya. Karena itu, saya ingin pernikahan ini menjadi motivasi karier saya untuk lebih berprestasi," katanya.

Kendati status suami yang kini disandangnya mewajibkannya bersikap tanggung-jawab, tapi demi tampil dalam Kejuaraan Dunia di India pada 10 Agustus mendatang. Sony dengan santun meminta izin istrinya untuk direlakan kembali masuk Pelatnas Cipayung pada 29 Juli nanti.

"Saya sudah minta izin yayangku untuk kembali ke Pelatnas, karena saya harus mempersiapkan diri untuk tampil di India," kata putra kedua pasangan Sumadji dan Asmiati ini.

Dengan kembalinya Sony ke Pelatnas, tak pelak lagi kalender "bulan madu" mereka pun harus diundur. Menurut Sony, rencana bulan madunya akan dilakukan sepulang dari India. "Tempat untuk bulan madu, sementara ini biar saya saja yang tahu. Biar nanti menjadi kejutan hadiah pernikahan," ujarnya denga bibir bersungging senyum.

Sedangkan Sony berada di Surabaya sejak 9 Juli lalu. Selama di Surabaya, finalis kejuaraan dunia 2007 itu disibukkan oleh persiapan pernikahan. Walau demikianm, dia tetap menjaga kondisi fisiknya dengan latihan intensif di klub Jaya Raya Suryanaga. Selama latihan intensif yang diawasi ayahnya, Sumadji yang juga pelatih bulu tangkis itu, Sony menambah sendiri porsi latihannya. (pvardhana88@gmail.com)

Jelang Panen Raya, Harga Gabah Anjlok


MENJELANG panen raya musim tanam kedua 2009, harga gabah di wilayah Banyumas dan sekitarnya mulai jatuh. Harga gabah kering panen di pasaran hanya Rp 2.200 per kilogram atau di bawah harga pembelian pemerintah Rp 2.400 per kg, sedangkah harga gabah kering gudang hanya Rp 2.700 per kg atau turun dari sepekan sebelumnya yang masih pada kisaran Rp 2.900 per kg.

Ketua Umum Asosiasi Perberasan Banyumas, Agus Purwanto, Kamis (23/7), mengungkapkan, penurunan harga gabah tersebut terjadi karena rendahnya penyerapan gabah petani oleh pasar. Bulog sendiri yang diharapkan menyerap gabah petani melalui mitra kerja, satuan tugas, dan unit pengolahan gabah dan beras (UPGB), justru lebih banyak membeli beras, bukan gabah.

"Ini yang sangat kami sayangkan. Kenapa Bulog justru membeli beras, bukannya gabah. Kalau seperti ini yang kasihan petani," ujar Agus.

Penurunan harga gabah itu terjadi merata di wilayah Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap. Dikhawatirkan, penurunan bakal terus berlangsung hingga masa puncak panen yang diperkirakan akan terjadi pada akhir Juli dan awal Agustus ini.

Mitra-mitra kerja Bulog sebenarnya tak keberatan untuk membeli gabah. Namun, keterbatasan sarana gudang dan pengolahan membuat mereka tak dapat menyerap dalam jumlah banyak.

Fungsi penyerapan gabah dalam jumlah besar semestinya dapat dilakukan Bulog melalui satgas dan UPGB. Sayangnya, dua piranti Bulog dalam menyerap beras dan gabah petani tersebut kurang berorientasi pada gabah.

Pengusaha penggilingan gabah di Bukateja, Purbalingga, Mustangin, mengungkapkan, masih rendahnya penyerapan gabah di pasaran saat ini karena masih banyaknya stok beras di Banyumas dan sekitarnya. Stok berlebih ini berasal dari panen pertama yang berakhir bulan Mei lalu, serta panen kedua yang mulai terjadi di beberapa wilayah seperti Cilacap bagian timur, Banyumas bagian selatan, dan Purbalingga.

"Stok beras di Banyumas umumnya cukup meskipun stok nasional masih kurang. Akibatnya, penyerapan gabah pun tersendat. Imbasnya, harga gabah turun," kata dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, bila terus berlangsung, petani jelas akan dirugikan. Terlebih, pada masa tanam kedua ini banyak sawah yang rusak karena diserang hama tikus, terutama di wilayah Purbalingga.

Kamis, 23 Juli 2009

Dana P2SEM Senilai Rp 167 Miliar Dikembalikan


SEBANYAK Rp 167 miliar dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM 2009 yang proses pengucurannya harus melalui rekomendasi anggota DPRD Jawa Timur akhirnya dikembalikan ke Pemprov Jatim. Langkah ini terkait bergulirnya proses pengungkapan dugaan penyimpangan dana P2SEM oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Alokasi dana P2SEM senilai Rp 167 miliar akhirnya dimasukkan dalam sisa lebih pelaksanaan anggaran atau SILPA 2009. Seluruh sisa anggaran dana P2SEM diserahkan ke eksekutif. Jika kami menerima proposal apapun tentang pengajuan dana dari kelompok atau lembaga masyarakat tertentu, maka permintaan tersebut kami sampaikan ke Pemprov Jatim, khususnya Biro Keuangan, kata Ketua DPRD Jawa Timur Djafar Shodiq, Kamis (23/7) di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Menurut Djafar, selama tahun 2009 sekitar enam hingga delapan proposal pengajuan dana P2SEM telah mendapatkan surat keputusan gubernur. Namun, realisasi pengajuan dana senilai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar tersebut belum terwujud.

Selama tahun 2009, alokasi pengucuran dana P2SEM bagi setiap anggota dewan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dengan jumlah anggota dewan 100 orang, maka diperkirakan penyerapan dana P2SEM mencapai Rp 100 miliar.

Namun, pasca pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana P2SEM, maka pengucuran dana ini dihentikan dan kemudian dialihkan sebagai SILPA 2009.

Selain itu, kini terdapat ketentuan baru bahwa besaran dana hibah maksimal Rp 50 juta. Pengucuran dana hibah lebih dari Rp 50 juta harus melalui tender, tambah Djafar.

Tak dibatasi

Menurut Djafar, pelaksanaan dana P2SEM sebelum tahun 2009 sangat longgar. Tak ada batasan maksimal jumlah dana yang harus dikucurkan oleh ma sing-masing anggota dewan. Ada anggota dewan yang mendapatkan Rp 500 juta tapi ada juga yang mendapat hingga miliaran rupiah.

"Program ini pada dasarnya baik tapi justru ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Djafar juga mena mpik informasi bahwa para anggota dewan tak diperbolehkan berkomentar soal P2SEM pada wartawan dan harus melalui satu pintu, yaitu Ketua DPRD. Menurutnya, semua anggota dewan berhak berkomentar karena ini merupakan tanggungjawab mereka.

Terkait perkembangan pemeriksaan kasus penyelewengan dana P2SEM pada anggota dewan, Djafar menjelaskan, prosedur pemeriksaan anggota dewan harus melaui izin presiden. Jika bukti-buktinya sudah siap silahkan, tapi prosedurnya harus dilalui terlebih dulu, tuturnya.

Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, evaluasi dan koreksi yang harus dilakukan terhadap pengucuran dana hibah seperti P2SEM adalah penguatan manajemen monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana hibah. Untuk itu, Pemprov Jatim akan melibatkan pengawas provinsi dengan pengawas ka bupaten dan kota dalam manajemen monitoring dan evaluasi karena pengawas provinsi tak akan mampu menjangkau pengawasan hingga tingkat daerah. (vd/kompas)

Senin, 13 Juli 2009

23 Jaksa di Jabar Terancam Dipecat


DALAM kurun waktu tahun 2003 sampai 2009 terjadi 50 kasus jaksa nakal. Namun, sampai saat ini masih tersisa 21 kasus yang belum ditindaklanjuti.

Kasus tersebut antara lain penjualan barang bukti, penyelesaian kasus tanpa persidangan, dan pembebasan terdakwa tanpa prosedur yang benar. Ada juga kasus korupsi dana pembangunan kantor kejaksaan, meminta uang kepada terdakwa, dan jual beli hukum. Bahkan ada juga kasus jaksa yang menghamili istri orang.

"Ini sudah kami laporkan sejak kasus tersebut muncul, tapi belum ada tindak lanjut dari Jaksa Agung Muda Pengawas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat HM Amari, SH, di Bandung, Senin (13/7).

Amari menjelaskan, laporan tersebut dia sampaikan via pos. Namun dia tidak tahu laporan tersebut nyangkut dimana, sehingga tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, Amari meminta kepada Asisten Pengawas Kejati Jabar Isnen Darmawati untuk membuat laporan ulang.

"Laporan tersebut sudah langsung diserahkan ke Jamwas, bukan lagi via pos. Kini tinggal menunggu kabar dari Jamwas," ujarnya.

Menurut ia, tersangka kasus tersebut tidak semua jaksa. Ada dua atau tiga yang merupakan pegawai tata usaha. Sebanyak 23 jaksa yang bertugas di berbagai daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat terancam dipecat atas dugaan berbagai pelanggaran hukum dan penyelewengan tugas.

Perkara tersebut dari tahun 2004 hingga saat 2009 yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelanggaran yang dilakukan para jaksa beragam, mulai dari menjual barang bukti, hingga pemerasan kepada para pejabat di pemerintah kota dan kabupaten di Jabar. Mereka juga diduga terlibat dalam tidak melaksanakan penerapan hakim ketika sidang.

Selain itu, ke-21 perkara itu di antaranya, para jaksa juga meminta uang kepada pelapor hingga melepaskan para terdakwa. Dari perkara itu ada yang sudah terbukti. Namun, ada juga yang tidak terbukti.

Sebenarnya dari tahun 2004 sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diselidiki. Namun, banyak kendala, yaitu salah satu faktor penyebabnya adalah laporannya tidak sampai ke Kejaksaan Agung.

"Dari tahun 2004 sudah ada 50 perkara terkait kasus kenakalan jaksa. Namun, yang belum terselesaikan ada 21 perkara. Ke-21 perkara itu sudah saya limpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kita tinggal menunggu laporanya saja untuk tahap penyidikan," ujarnya.

Kajati Jabar mengimbau kepada semua jaksa yang ada di Jawa Barat untuk tidak menghentikan perkara kecuali dengan satu alasan yuridis. "Saya sangat mewanti-wanti kepada jaksa jangan sampai menghentikan perkara, kecuali dengan alasan yuridis," kata Amari. (vd/kom)

Selasa, 07 Juli 2009

Hilangkan Barang Bukti, Ketua PN Gresik 'Digoyang' Komnas HAM


oleh Prima Sp Vardhana

PERKARA pencemaran nama baik PT. Petrokimia Gresik melawan Surabaya Corruption Wacth Indonesia (SCWI), yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan vonis bersalah Hari Cipto Wiyono, Ketua Surabaya Corruption Wacth Indonesia (SCWI), ternyata menjadi bumerang yang siap membabit jabatan Ketua PN Gresik dari tangan Mulyani.

Buntut masalah itu datang dari laporan SCWI ke Komnas HAM, yang terkait tindakan PN Gresik yang menghilangkan sejumlah barang bukti memberatkan dalam perkara pencemaran nama baik antara PT. Petrokimia Gresik dengan SCWI. Dari pengaduan itu, pihak Komnas HAM pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Mulyani sebagai bentuk tanggungjawab atas ketelodoran dalam menjalankan tugas. Bersikap netral berdasarkan pada data yang dipercayakan kubu-kubu yang berperkara.

Gara-gara sejumlah barang bukti memberatkan pihak PT. Petrokimia Gresik itu hilang, maka Hari CW harus menelan pil pahit. Ketua SCWI itu divonis bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar Rp 2 juta. Selain itu, diwajibkan untuk mengembalikan nama baik PG. Pasalnya dalam perkara itu, SCWI dinilai tidak mampu membuktikan tudingan adanya KKN di persidangan. Putusan kemungkinan akan berbeda apabila majelis hakim menunjukkan atau tidak menghilangkan barang bukti yang diberikan SCWI.

“Barang bukti KKN itu telah kami serahkan ke PN Gresik pada 11 Maret 2009. Anehnya majelis hakim tidak mengakui adanya bukti sehingga pihaknya diputus bersalah. Walau mereka mengaku tak menerima penyerahan barang bukti itu, tapi kami mempunyai kopian tanda terima penyerahannya,” kata Hari.

Atas indikasi ketidakberesan sikap majelis hakim PN Gresik, pihak SCWI melakukan banding sekaligus melaporkan kasus hilangnya barang bukti ke Komnas HAM. Hasilnya Komnas HAM meminta kepada MA agar Mulyani, Ketua PN Gresik yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perkara itu dipecat dari jabatannya.

Sikap Komnas HAM dalam perkara PG dan SCWI yang dikirimkan ke MA itu, tertuang dalam surat tembusan Komnas HAM nomor 1.819/PMT/IV/2009 tertanggal 4 Juli 2009. Menurut Hari, saat ini pihaknya dan Komnas HAM menunggu keputusan MA untuk mempertimbangkan usulan tersebut. “Kami optimis MA akan bersikap profesional dan adil dalam melaksanakan kewenangannya. Karena rekomendasi Komnas HAM ini sudah melalui kajian sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Mencuatnya kasus ini berawal ketika SCWI melaporkan PG lantaran perusahaan pupuk bersubsidi itu diduga melakukan KKN dengan menjual air secara ilegal ke sebuah perusahaan asing. Pada 11 Desember 2007, Hari Cipto Wiyono selaku Ketua SCWI telah melayangkan surat dengan nomor 222/SCW.Sby/XII/2007 kepada Direktur Utama (Dirut) PG . Isinya, PG diduga telah melakukan korupsi pengadaan air.

Pada 18 Maret 2008, Hari Cipto Wiyono kembali melayangkan surat dengan nomor 35/SCW.Sby/III/2008. Isinya, PG diduga korupsi hasil penjualan air dengan keuntungan masuk di kantong pribadi pejabat PG dan PT Pusri Palembang.

Atas permasalahan itu,  pihak PG merasa dicemarkan nama baiknya lalu menyelesaikan melalui jalur hukum. Dengan gugatan perdata, SCWI diputus bersalah oleh majelis hakim PN dengan berkewajiban membayar denda Rp 2 juta dan mengembalikan nama baik PG melalui ikan di beberapa surat kabar terbit lokal maupun nasional. (pvardhana88@gmail.com)


Kamis, 25 Juni 2009

Imigrasi Tanjung Perak Siap Tegakkan Aturan Keimigrasian


oleh Prima Sp Vardhana

SETELAH kesemrawutan layanan berkali-kali dikritisi media di akhir kepemimpinan Budi Santoso sebagai Kepala Kantor. Kondisi layanan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya,sejak dipimpin Eko Kuspriyanto MM terlihat mengalami peningkatan yang menjanjikan layanan “bersih” dan bijaksana.

Peningkatan layanan terlihat kebijakan mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu ini, yang siap memberikan “hukuman” terhadap bawahannya yang nekat slintutan memanfaatkan wewenang dan posisinya, untuk mencari keuntungan pribadi. Dan, merepotkan anggota masyarakat yang akan mengurus paspor.

“Sejak diberi amanah memimpin kantor ini, saya sudah memberi warning pada para Kasi dan pegawai untuk mengedepankan layanan sesuai aturan terhadap pemohon paspor. Karena itu, saya tidak akan memberi toleransi pada mereka yang nakal,” kata Eko didampingi Humas Wakito Wibowo di ruang kerjanya, Rabu (24/6).

Sikap tegas yang diusungnya sebagaimana saat memimpin Kantor Imigrasi Palu itu, menurut ia, untuk mengkilapkan citra kantor imigrasi sebagai ujung tombak salah satu lembaga layanan publik yang bersih. Juga, menjunjung tinggi aturan pemerintah yang berlaku.

Karena itu, sejak memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak itu, pria yang fasih berbahasa Jawa kromo inggil ini melakukan gebrakan dengan melakukan beberapa pembenahan internal, khususnya terhadap moral karyawan yang sebelumnya banyak dikeluhkan para Badan Usaha (rekanan pengurusan paspor, red) dan masyarakat umum. 

Bentuk-bentuk pembenahan yang dilakukan Eko sangat variatif. Melakukan rolling petugas, khususnya mereka yang memiliki rapor meragukan dalam mendukung tekadnya melakukan peningkatan layanan. Barometer penggeseran itu berdasar masukan dari beberapa wartawan dan BU. Rencananya perputaran tugas itu berlangsung secara rutin, dalam kurun triwulan atau catur wulan.

“Program rolling petugas ini, saya yakini akan menumbuhkan motivasi dalam bekerja. Karena setiap petugas akan dihadapkan pada sebuah kewajiban baru. Selain itu, untuk meminimalisasi lahirnya raja-raja kecil di bidang tugas keimigrasian di kantor ini,” kelakarnya.

OPERASI LAPANGAN

Selain itu, ia juga menugaskan seksi Wasdakim untuk turun ke lapangan. Kebijakan itu dilakukan sebagaimana juklak tugas seksi ini di kantor imigrasi, yang wajib melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemukim yang melakukan pelanggaran. 

Menurut ia, kebijakannya mewajibkan para petugas di seksi Wasdakim itu untuk selalu turun lapangan, ternyata menghasilkan sinergi kerja yang menjanjikan peningkatan layanan dalam struktur kerja. Keberhasilan menangkap dua tenaga asing yang Kitas-nya tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Berdasarkan tempat tinggal kedua tenaga asing itu, seharusnya pengurusan Kitas mereka di Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Namun yang terjadi tidak demikian. Saat tertangkap, ternyata Kitas mereka diurus di Kantor Imigrasi Waru. Karena itu mereka kami tindak dan diproses agar memperbaiki Kitas mereka,” ujarnya.

Soal sikap tegasnya yang sempat membuat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Djoni Muhamad kalang kabut. Diakui, tak membuatnya salah tingkah. Sebab yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan. Karena itu, saat kedua pekerja asing itu tertangkap, ia langsung menghubungi Djoni Muhammad secara kedinasan. Ia menjelaskan, bahwa dua tenaga asing yang ditangkapnya itu melakukan “pemalsuan tempat tinggal”. Mereka melakukan pengurusan Kitas di kantor yang salah. Dengan tempat tinggal saat tertangkap di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak, seharusnya kedua tenaga asing itu wajib mematui prosedur yang ada.

“Selama saya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang digariskan pusat, saya tidak akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar aturan. Karena saya yakin tindakan tegas ini akan didukung oleh Kepala Kanim yang dibohogin oleh tenaga asing atau badan usaha yang mengurus ijin tinggal mereka,” katanya.

Tentang wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dikatakan, sebagaimana ketetapan dari pusat. Wilayah kerjanya meliputi Daerah Pelabuhan Tanjung Perak, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro, Kab.Bangkalan, Kab. Sumenep, Kab. Sampang, dan Kab. Pamekasan. Sedangkan di Kota Surabaya wilayah kerja yang harus ditangani adalah Kec. Tandes, Kec. Benowo, Kec. Lakarsantri, Kec. Krembangan, Kec. Pabean Cantikan, Kec. Semampir, serta Kec. Kenjeran.

Dengan pembagian wilayah kerja yang sangat tegas itu, Eko meminta pada para BU untuk bersikap disiplin dalam memberikan bantuan pengurusan jasa permohonan ijin tinggal untuk tenaga asing yang mempercayainya. “Jika para BU bersikap disiplin dalam membantu pengurusan ijin tinggal para tenaga asing yang meminta tolong jasanya, saya yakin persoalan pengawasan terhadap para tenaga asing di wilayah kerja masing-masing kantor imigrasi tidak akan melahirkan sebuah permasalahan,” katanya.

Eko juga meminta pada beberapa intansi pemerintah yang ada di seputar wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak untuk ikut mendukung tegaknya pelaksanaan aturan keimigrasian. Harapan yang bersifat bersayap itu, diakui, muncul lantaran pengalaman tim Wasdakim yang diturunkan ke lapangan gagal menangkap tenaga asing yang bekerja pada sebuah perusahaan minyak. Dari informasi intelejen yang didapatnya, tenaga asing itu ditengarai memiliki ijin tinggal yang menyalahi aturan keimigrasian.

“Aturannya tenaga asing tersebut harus ditangkap dan diperiksa surat-surat keimigrasiannya, tapi tim Wasdakim gagal menangkap. Pasalnya saat akan ditangkap tenaga asing itu ada di wilayah yang dijaga oleh militer, sehingga tim kami memilih menggagalkan operasi penangkapan untuk mengurus ijin dulu pada intansi pemilik wilayah,” katanya.

Ironisnya saat ijin penangkapan dikantongi tim Wasdakim Tanjung Perak, ternyata para tenaga asing yang ditengarai menyalahi aturan keimigrasian itu sudah tidak ada di ditempat. Para tenaga asing itu bak raib ditelan air laut Tanjung Perak. 

Pengalaman di lapangan itu, memmbuatnya memiliki rencana dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan dengan semua intansi yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan kesepakatan kerja dalam penegakan aturan keimigrasian, sehingga nantinya tim Wasdakim dapat melakukan penangkapan sebagaiamana data intelejen yang menyebutkan tenaga asing yang bekerja di wilayah pelabuhan itu melakukan pelanggaran keimigrasian. (pvardhana88@gmail.com)

Sabtu, 20 Juni 2009

Perusak Situs Majapahit Bisa Diganjar Penjara


oleh Prima Sp Vardhana/ berbagai sumber

PERUSAKAN  situs sejarah atau kawasan cagar budaya akibat pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) bisa diganjar dengan pasal berlapis. Hal tersebut dikemukakan anggota tim evaluasi pembangunan PIM sekaligus ketua LSM Gotrah Wilwatikta, Anam Anis,  7 Januari silam.

Menurut Anis, selain diancam dengan tuntutan primer Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku juga bisa dijerat dengan tuntutan subsider pasal 406 KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal 406 KUHP menyebutkan hukuman penjara dua tahun jika ada kesengajaan melawan hukum untuk menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, pada tahap awal polisi memang sudah melakukan penyelidikan ke lokasi pembangunan PIM dan menanyai sejumlah orang di lokasi tersebut pada Selasa (6/1) sore.

"Pada prinsipnya kita baru mengumpulkan informasi. Sementara ini kita belum melihat bahwa pembangunan itu ada unsur kepentingan pribadi," katanya.

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto awal pekan depan akan memeriksa proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) terkait kerusakan situs kerajaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto, AKP Rofik Ripto Himawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan dan akan memeriksa sejumlah pihak pelaksana proyek PIM, Senin (12/1). "Surat pemanggilan pemeriksaan sudah kami layangkan kepada sejumlah pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut," kata Rofik saat dikonfirmasi di Mojokerto, tanpa menyebut secara rinci siapa saja yang dipanggil pada awal pekan depan.

Pada proses pemeriksaan nanti, pihaknya lebih terfokus dengan materi dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Karena dari informasi yang kami terima, banyak benda-benda cagar budaya yang mengalami kerusakan pada proyek tersebut," katanya.

Menyinggung pelanggaran Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain, pihaknya belum melihat kemungkinan mengarah ke sana. "Untuk sementara kami masih terfokus dengan pelanggaran benda cagar budaya dulu. Namun, kalau ada perkembangan tentang adanya perusakan barang milik orang lain, seperti yang tertera daam Pasal 406 KUHP, tentunya akan kami lakukan," katanya.

Rofik menegaskan, jika langkah yang diambil pihak kepolisian saat ini masih berkutat seputar pemeriksaan sejumlah pihak proyek pelaksanaan PIM. "Kalau masalah penetapan siapa yang jadi tersangka itu masih belum. Lihat perkembangan dulu lah," katanya.