Senin, 16 November 2009

2012, Sepenggal Kisah Quraan ala Hollywood

oleh Prima Sp Vardhana


“Dan sesungguhnya telah Kami jadikan kapal itu sebagai pelajaran, maka
adakah orang yang mau mengambil pelajaran? Maka alangkah dahsyatnya
azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya telah Kami
mudahkan Al-Quraan untuk pelajaran, maka adakah orang yang
mengambil pelajaran?”
(QS  Al-Qamar [54] : 15-17)



FIRMAN Allah SWT dalam Surat Al-Qamar ayat 15 hingga 17 itu sangatlah bernas dan penuh makna. Tidak hanya menegaskan, bahwa ilmu pengetahuan (disimbolikan dalam bentuk Kapal) merupakan rahmat Allah yang mampu menolong umat manusia dari kehancuran akibat kebodohan diri sendiri. Pasalnya azab Allah akibat kebodohan manusia sendiri sangatlah dahsyat dan tak akan mampu dihindari siapa pu mahluk Allah.


Semua ilmu pengetahuan dan adzab yang ditimpahkan Allah pada umat manusia dan bumi seisinya ini, dijanjikan Allah dapat dipelajari dengan mudah dan gamblang dalam Al-Quraan. Kendati demikian, Allah memastikan hanya semua pelajaran dalam kitab suci umat Islam itu hanya dapat difahami oleh para umat manusia yang mau mengambil pelajaran. Sebaliknya bagi yang bertujuan lain, ilmu pengetahuan dan azab Allah yang dijanjikan dalam Al-Quraan tak akan mampu dicerna dan diresapi maknanya untuk kepentingan manusia dan semua mahluk Allah.


Janji Allah yang demikian membahagiakan juga menakutkan itu, Insya Allah sudah diketahui Roland Emmerich saat menyutradarai film 2012 yang sepekan terakhir ini merebut perhatian mayoritas masyarakat dunia. Sehingga semua gedung bioskop di Indonesia ataupun negara lain yang memutar film yang dibintangi John Cusack dan Amanda Peet ini diserbu penonton.



Salah satu bukti, bahwa sineas kelahiran Stuttgart, Baden-Württemberg, Jerman ini tentang janji Allah dalam Al-Quraan itu dengan piawainya disisipkan pada akhir film dalam ujud sebuah kapal tangker berperalatan super canggih. Kapal ini menjadi sarana yang menyelamatkan sekitar 40 ribu umat manusia dan semua jenis pasangan hewan. Manusia dan hewan itu selama 26 bulan hidup di dalam kapal, yang mengarungi samudera tanpa batas akibat bencana alam global itu. Pada akhirnya kapal tersebut mendarat di sebuah benua baru hasil dari proses pergeseran lempeng bumi, yang juga menjadi sumber lain dari bencana alam global tersebut.


Pesan islami yang ditawarkan Emmerich itu memang tak disadari oleh mayoritas penonton, bahkan para ustadz muda seperti Jeffrey Al-Buchori atau pun para ulama yang jadi pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sehingga film yang menelan biaya sekitar 260,000,000 dolar Amerika ini, bukannya melahirkan sebuah kesadaran iman yang islami. Yang terjadi justru sebaliknya. Para ulama itu dengan argumen masing-masing yang mencerminkan keterbatasan pengetahuan dalam mencerna beragam pesan Allah, mereka terbelah dalam kutub “kebodohan”.


Dengan mengatasnamakan agama Islam, sebagian ulama MUI mengharamkan umat Islam Indonesia menonton film 2012. Sebagian lain tidak mengharamkan senyampang menonton dengan niatan mencari hiburan. Memang, argumen-argumen yang disampaikan para ulama itu memiliki banyak alasan, yang bersumber untuk melindungi iman kaum muslim yang menonton 2012. Para ulama tersebut takut pasca menonton, banyak iman kaum muslim Indonesia mengalami kemerosotan.



Padahal kalau para ulama itu bersikap lebih arif dan cerdas, mereka tak akan mudah untuk mengharamkan nonton 2012 atau sebaliknya. Pasalnya dalam film berdurasi 2,5 jam itu, sesungguhnya banyak kisah-kisah tauladan dalam Al-Quraan yang disajikan sangat menarik dan memikat. Misalnya tentang hujan meteor yang melahirkan adegan pembakaran pada kota-kota besar. Adegan itu merupakan visualisasi dari surat Ath-Thuur misalnya, Allah berfirman:


"Jika mereka melihat sebagian dari langit gugur, mereka akan mengatakan: "itu adalah  awan yang bertindih-tindih". (QS Ath-Thuur [52]:44)


Juga di dalam surat Ad-Dukhan Allah berfirman:


"(ingatlah) hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah pemberi balasan." (QS Ad-Dukhan [44]:16)


Pada ayat pertama (surat Ath-Thuur) Al-Qur'an mengisyaratkan adanya sebuah kejadian berupa jatuhnya benda-benda langit dalam bentuk potongan-potongan. Jatuhnya potongan-potongan benda langit ke bumi itulah yang akhirnya menimbulkan awan yang bertumpuk-tumpuk. Dalam hal ini, orang-orang kafir tidak mampu membedakan antara awan yang bertumpuk-tumpuk (sahabum markum) dengan asap (dukhan). Apa yang dilihat oleh orang kafir itu sendiri boleh jadi merupakan kepulan asap yang terbentuk akibat jatuhnya potongan benda-benda langit (batu meteor) setelah membentur bumi. Boleh jadi karena benturan keras (Al-Batsyah Al-Kubra) yang menghantam bumi itulah, maka akan terjadi efek domino di permukaan bumi.


Di dalam surat Al-Mulk juga disebutkan adanya isyarat hujan meteor dan penenggelaman bumi, Allah berfirman:


"Apakah kamu merasa aman terhadapAllah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersama kamu sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?, atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka, kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku? dan sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya). Maka, alangkah hebatnya kemurkaan-Ku". (QS Al-Mulk [67]:16-18)


Secara tegas pula Allah menjelaskan bahwa Dia akan menimpakan kepingan-kepingan material dari langit kepada manusia, atau membenamkan mereka di perut bumi. Allah berfirman:


"Maka, apakah mereka tidak melihat langit dan bumi yang ada di hadapan dan di belakang mereka? jika Kami menghendaki, niscaya Kami benamkan mereka di bumi atau Kami jatuhkan kepada mereka gumpalan dari langit. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Rabb) bagi setiap hamba yang kembali (kepada-Nya)". (QS Saba' [34]:9).


Berpijak dari banyaknya ayat-ayat Al-Quraan yang tersaji secara filmis dalam film 2012 itu, maka fatwa para ulama yang mengharamkan menonton film ini akan menghasilkan sebuah kebijakan yang merugikan umat Islam. Pasalnya larangan itu akan mebuat para muslim tak memiliki pengetahuan visualisasi akan kedahsyatan ayat-ayat Quraan tentang bencana alam.


Karena itu, secara pribadi kehadiran film 2012 sangatlah saya syukuri. Sebab usai menonton film yang dibintangi John Cusack dan Amanda Peet itu, kini saya tahu bahwa visualisasi ala Hollywood tentang Surat-Surat dalam Al-Quraan itu sangatlah dahsyat. Insya Allah film itu kian menambah kadar keimananku pada Allah SWT, Rasul, Al-Quraan, dan Hari Kiamat. Amien

Minggu, 15 November 2009

U Mild U Bikers Festrack 2009 Berakhir di Park Sirkuit

by Prima Sp Vardhana



TRIBUN – Surabaya. Para jawara road race, modifikator, freestyler dari seluruh Indonesia akan adu prestise dan prestise di Park Sirkuit Kenjeran, Surabaya, 20-21 November mendatang. Mereka akan berebut predikat yang terbaik di kelas road-race dan kategori.
Persaingan yang menjadi kesemarakan itu akan memanaskan Surabaya, karena ibukota Provinsi Jawa Timur ini terpilih sebagai arena terakhir gelaran seri U Mild U Bikers Festrack 2009, setelah seri-seri sebelumnya terselenggara dengan sukses di Yogyakarta, Samarinda, Manado, Jakarta, dan Batam. Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribun Indonesia.
Dalam rilis yang masuk 15 November malam, Brand Manager U Mild, Ahmad Nasyiruddin mengatakan kehadiran U Mild U Bikers Festrack 2009 seri Grand Final di Surabaya itu sudah dinantikan para bikers Indonesia. Selain mereka aka bersaing dengan sesamanya, dalam seri pemuncak itu juga akan hadir para Jawara dari cabang road-race, modifikasi, dan freestyle.
"U Mild U Bikers Festrack 2009 seri terakhir ini akan menjadi sebuah ajang perebutan hadiah utama yang tidak ada di gelaran nasional lainnya. Hadiah utama itu diantaranya penjenjangan karir ke level yang lebih tinggi," kata Nasyir.

Lebih lanjut Nasyir menjelaskan, dalam gelaran penutup di tahun 2009, U Mild U Bikers Festrack 2009 menawarkan sesuatu yang lebih dari sekadar kompetisi motor sport, lebih banyak memberikan pengetahuan sebagai katalisator pengembangan safety riding, serta menghadirkan suasana lebih meriah dan sarana mempererat persaudaraan antar bikers.

Di seri road race, para pembalap top nasional akan beradu menjadi yang tercepat untuk memperebutkan tiga tiket penjenjangan dari U Mild ke seluruh seri Asia Road Racing Championship 2010. Untuk pembalap Jawa mendapat jatah satu tiket untuk kelas MP1 dan satu tike untuk MP3, sementara pembalap luar Jawa memperebutkan satu tiket penjenjangan di kelas MP1. Dari hasil seleksi di seri-seri sebelumnya, tiga pembalap asal luar Jawa yang akan bertarung memperebutkan satu hadiah tersebut adalah Fitriansyah Kete dari Samarinda, Mufli B. Cheper dari Manado dan Adam Said dari Batam. Sedangkan pembalap dari pulau Jawa yang akan menjadi rival mereka adalah Florianus Roy dari Yogyakarta di kelas MP1. Sedangkan di kelas MP3 akan tampil Anggi Permana dan Teguh Nugroho dari Tasikmalaya.

Di gelaran modifikasi U Mild U Bikers Festrack 2009 para modifikator handal tanah air juga akan bersaing berebut predikat terbaik, yang berhadiah penghargaan Best of The Best Modificator dan Best Vote . Hadiah yang lebih seru dari U Mild kali ini, yaitu diberangkatkan ke kontes motor tingkat Asia tahun 2010.

"Bahkan tak hanya orangnya, tapi juga motornya akan dipamerkan di sana," tambah Nasyir. Demikian halnya dengan Best Vote, tak hanya sang pemilik motor yang akan dibawa U Mild untuk menonton kontes motor di luar negeri, tapi salah satu voternya yang terpilih pun ikut serta. Sementara di kompetisi freestyle, para freestyler akan mengeluarkan semua jurus jurus akrobatiknya untuk meraih gelar Best of The Best Freestyler 2009. (pvardhana88@gmail.com)

Selasa, 03 November 2009

BRI Gedangan Hilangkan Agunan Sertifikat Nasabah

oleh Prima Sp Vardhana



MENDAPAT kredit dari lembaga perbankan dengan agunan dokumen penting, ternyata tidak memiliki jaminan keamanan dan kenyamanan. Peluang hilangnya agunan tersebut sangat besar terjadi, bahkan pemilik agunan dipastikan akan kesulitan ntuk mengajukan pertanggungjawaban lembaga perbankan terkait. Pasalnya beragam persyaratan yang sulit dipenuhi penerima kredit akan diajukan lembaga perbankan tersebut, sehingga kasus hilangnya agunan kredit tersebut tidak dapat dibongkar dan dibuktikan secara hukum.
Nasib pahit itulah yang menimpa Ny. Yati Misno. Warga Sawotratap RT II/RW 10 ini gagal untk mendapakan kembali sertifikat tanah seluas 160m2 atas nama ibunya, Ny. Marinem (almarhum) yang dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Gedangan, Sidoarjo, meski pinjaman kredit sebesar Rp 2 juta sudah dilunasi.
Wanita sederhana yang buta hukum ini tidak dapat menarik lagi sertifikat tanahnya yang bernilai sekitar Rp 80 juta itu, karena petugas BRI Gedangan itu dengan entengnya mengatakan, bahwa sertifikat milik Ny. Yati Misno hilang. Sehingga sertifikat tidak bisa diberikan, meski pinjaman kredit yang dit  erianya sudah dilunasi.
Kulo niki mboten ngerti hukum, tapi BRI engkang negeri meniko kok tego mbodohi kulo (red., saya ini tidak mengerti hukum, tap mengapa BRI yang berstats negeri tega-teganya menpu saya),” keluh Ny. Yati Misno saat ditemui Tribun Indonesia di rumahnya.
Ironis lagi, meski secara hukum melakukan pelanggaran UU Perbankan dengan menghilangkan agunan nasabah penerima kredit. Sikap yang ditunjukan BRI Gedangan justru tidak kooperatif dan berkesan mempersulit Ny. Yati sebagai persyaratan melihat dan mendapatkan foto kopi surat laporan kehilangan sertifika tanah yang dimiliki BRI Gedangan. Salah satu persyaratan yang berkesn mengada-ada untuk lepas dari tanggung jawab hukum atas kelalaian yang berakibat hilangnya agunan nasabah itu, Ny. Yati diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hukum sebaga keluarga atau penerima hak waris Ny Marinem dan suaminya yang namanya tersurat dalam sertifikat.
Bukti KSK (Kartu Susunan Keluarga) yang ditunjukkan Ny. Yati sebagai awal untuk mendapatkan copy surat laporan hilangnya setifikat miliknya saat diagunankan pada BRI Gedangan, ternyata dengan serta merta ditolak petugas lembaga perbankan negara tersebut. Menurut petugas BRI yang ditemui, KSK yang dibawah Ny. Yati tidak bisa dijadikan bukti hukum yang sah dengan berbagai alasan. Ny. Yati diminta membawa Ny. Marinem ke kantor BRI Gedangan, meski hanya untuk mendapakan copy surat laporan kehilangan tersebut.
Saat diberitahu Ny. Yati, bahwa ibunya, Ny. Marinem sudah meninggal akibat serangat diabetes melitus yang tidak dapat disembuhkan dengan dana pinjaman kredit dari BRI Gedanga dengan agunan sertifikat tersebut, ternyata petugas tersebut dengan entengnya meminta Ny. Yati untuk membawa dua surat keterangan kematian dari kelurahan atas nama Ny Marinem dan suaminya yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.
Korban Pemerasan



Bak pepatah lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya, Ny. Yati pun kembali dipersulit oleh pejabat Kelurahan Sawotratap. Untuk mendapatkan 2 surat keterangan kematian atas nama Ny. Marinem dan suaminya, Ny. Yati diwajibkan pejabat kelurahan untu membayar Rp 2 juta. Tentu saja permintaan biaya penebitan surat kematian warga yang harsnya cuma-Cuma itu, tidak dapa dipenuhi Ny. Yati. Salah satunya lantaran kondisi pereknomian keluarga Ny Yati yang jauh dibawah standar hidup penduduk Sidoarjo.
Kulo boten nyongko lek petugas kelurahan Sawotratap niku sami kejeme kale peugas BRI. Piyambakipn sumerap menawi kulo niki wong mlarat, kok tego nyuwun biaya kale juta damel surat kematian bapak lan ibu (red., Saya tidak menduga jika petugas keluaan Swotratap sama kejamnya dengan petugas BRI. Mereka sudah tahu jika saya ini berekonomi lemah, tapi mereka tega meminta biaya dua juta rupiah untuk menerbitkan surat kematian aya dan ibu),” kata wanita berkuit sawo matang ini dengan air mata menetes.
Penderitaan yang dialami Ny. Yati ini saat dikonfirmasi pada pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana SH. MS., dengan suara gemas mengatakan, sikap yang dilakukan BRI Cabang Gedangan itu telah memenuhi bukti sebagai perilaku pelanggaran hukum. Melanggar UU Perbankan dan KUHP, sehingga secara teknik sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan hukum pidana dan perbankan.
“Menghilangkan agunan nasabah penerima kredit merpakan sikap sembrono yang melangga UU Perbankan. Paling sederhana jika dilapokan pada Bank Indonesia, para pejabat BRI Gedangan akan kena sanksi adminstratif. Mereka dipindahkan dan kepangkatannya kepegawaiannya berpeluang diturunkan,” ujarnya.
Sedangan jika dilakukan gugatan hukum pidana berdasar KUHP, dikaakan, para pejabat BRI Gedangan yang terkait dalam proses hilangnya sertifikat Ny. Yati itu harus mempertanggungjawabkan dengan masuk penjara. Selain itu, status pegawai negerinya akan dipecat secara tidak hormat.
Demikian pula sikap yang dilakukan pejabat keluahan Sawotratap yang meminta biaya Rp 2 juta untuk menerbitkan 2 surat kematian orang tua Ny. Yati. Menurut  kepala Kantor Unit Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum (UKPBH) Universitas Airlangga ini, pejaba kelurahan Sawotratap mulai sekretaris desa hingga pejabat lurahnya dapat diseret dngan pasal pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan korupsip terkait dengan permntaan biaya atas surat kematian yang seharusnya diterbitkn dengan cuma-cuma. (vd)